Perlindungan Terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Diperhatikan oleh Pemerintah
UPT Pendidikan Ngambon :
Profesi guru adalah sebuah jabatan strategis dan mulia dalam
membangun mencerdaskan anak bangsa karena tugasnya tidak hanya mengajar, tetapi
sesuai undang-undang guru dan dosen, ada
tujuh tugas utama guru. Ketujuh tugas tersebut adalah
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik.
Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang guru banyak masalah yang
dihadapi terutama pada zaman global saat ini, baik secara pelaksanaan internal
maupun secara eksternal. Sudah banyak kita mendengar mengamati melalui media
sosial tentang perlakuan buruk terhadap guru.
Oleh karena itu perlu perlindungan terhadap guru dalam
mencerdaskan generani penerus bangsa, sehingga tidak ada lagi yang
namanya kriminalisasi Guru.
Untuk
itu Pemerintah telah menetapkan Peraturan Baru yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017
Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, dalam Permendikbud
tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Di dalam
Pasal 1 ayat 1 dan 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Pendidik dan tenaga
Kependidikan yang dimaksud adalah :
1.
Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan
narasumber teknis.
2.
Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas,
peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber
belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga
kebersihan dan keamanan.
Dalam
Pasal 2 ayat 1 s.d ayat 6 Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 merupakan bentuk
perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dimana pasal tersebut
menyatakan bahwa :
1.
Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
2.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a.
hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas
kekayaan intelektual.
3.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup
perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan
diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak
lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
4.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup
perlindungan terhadap: a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; d. pelecehan terhadap profesi;
dan/atau e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
5.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko: a. gangguan keamanan kerja; b.
kecelakaan kerja; c. kebakaran pada waktu kerja; d. bencana alam; e. kesehatan
lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain.
6.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d berupa perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan/atau b. hak kekayaan
industri.
Keterangan
detail mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permendikbud
Nomor 10 tahun 2017) dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait (Pasal 6).
Silakan
download Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 di bawah ini
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Category:
0 komentar