Seluruh Pimpinan dan Staff UPT Pendidikan Wilayah II, Kecamatan Ngambon, Tambakrejo, dan Ngasem, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram Tahun 1440 Hijriyah, dengan datangnya Tahun baru Islam kita songsong dengan saling memaafkan segala kesalahan selama satu tahun ke belakang. Mohon maaf

Perlindungan Terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Diperhatikan oleh Pemerintah

UPTD Pendidikan Ngambon | 05.43 | 0 komentar

UPT Pendidikan Ngambon :

Profesi guru adalah sebuah jabatan strategis dan mulia dalam membangun mencerdaskan anak bangsa karena tugasnya tidak hanya mengajar, tetapi sesuai undang-undang guru dan dosen, ada tujuh tugas utama guru. Ketujuh tugas tersebut adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang guru banyak masalah yang dihadapi terutama pada zaman global saat ini, baik secara pelaksanaan internal maupun secara eksternal. Sudah banyak kita mendengar mengamati melalui media sosial tentang perlakuan buruk terhadap guru.

Oleh karena itu perlu perlindungan terhadap guru dalam mencerdaskan generani penerus bangsa, sehingga tidak ada lagi yang namanya kriminalisasi Guru.

Untuk itu Pemerintah telah menetapkan Peraturan Baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, dalam Permendikbud tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Di dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Pendidik dan tenaga Kependidikan yang dimaksud adalah :

1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.


Dalam Pasal 2 ayat 1 s.d ayat 6 Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dimana pasal tersebut menyatakan bahwa :

1. Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.
3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap: a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemberian imbalan yang tidak wajar; c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko: a. gangguan keamanan kerja; b. kecelakaan kerja; c. kebakaran pada waktu kerja; d. bencana alam; e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain.
6. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan/atau b. hak kekayaan industri.


Keterangan detail mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permendikbud Nomor 10 tahun 2017) dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait (Pasal 6).


Silakan download Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 di bawah ini

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 komentar