Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar / Madrasah Tahun 2017 - Terbaru
UPT Pendidikan Ngambon :
Dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI
Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk
menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal
tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang
bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas
merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan
melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
Selanjutnya,
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 87, ayat (1) Akreditasi
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh
BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah; ayat (2) dalam melaksanakan akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi
yang dibentuk oleh Gubernur; ayat (3) badan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; ayat (4)
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat mandiri.
Sejalan dengan kegiatan
reformasi birokrasi yang ada di lingkungan Kemdiknas demi mewujudkan layanan
prima kepada publik, maka layanan akreditasi sekolah/madrasah menjadi salah
satu program dalam reformasi layanan. Reformasi layanan mengacu pada UU No. 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga mewujudkan sistem penyelenggaraan
pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan
korporasi yang baik. Tujuan yang ingin dicapai dari reformasi layanan
akreditasi sekolah/madrasah ialah memberikan kemudahan kepada pemangku
kepentingan dalam mendapatkan layanan akreditasi.
Persyaratan Akreditasi Sekolah
· Memiliki surat
keputusan izin operasional sekolah/madrasah,
· Memiliki siswa pada
semua tingkatan kelas,
· Memiliki sarana dan
prasarana pendidikan,
· Memiliki tenaga
kependidikan,
· Melaksanakan
kurikulum nasional, dan
· Telah menamatkan
peserta didik.
Instrumen
Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional
pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan
instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya.
Standar
nasional pendidikan tersebut meliputi:
(1). Standar
Isi,
(2).
Standar Proses,
(3).
Standar Kompetensi Lulusan,
(4).
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
(5).
Standar Sarana dan Prasarana,
(6).
Standar Pengelolaan,
(7).
Standar Pembiayaan, dan
(8).
Standar Penilaian Pendidikan.
Sedangkan Perangkat Akreditasi SD/MI terdiri
atas:
(1) Instrumen Akreditasi SD/MI
(2) Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI
(3) Instrumen
Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditas SD/MI
(4) Teknik
Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI
Keempat dokumen ini merupakan
kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada
butir-butir pernyataan instrumen, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian
Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung (IPDIP) Akreditasi.
Petunjuk
Umum
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SD/MI yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SD/MI;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI;
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SD/MI yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SD/MI;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI;
c.
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SD/MI;
dan
d. Teknik
Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI.
2. Isilah instrumen akreditas SD/MI dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang meliputi 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 1—10;
b. komponen standar proses nomor 11—31;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 32—38;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 39—54;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 55—75;
f. komponen standar pengelolaan nomor 76—90;
g. komponen standar pembiayaan nomor 91—106; dan
h. komponen standar penilaian nomor 107—119.
Download Daftar Bukti Fisik Akreditasi SD 2018
b. komponen standar proses nomor 11—31;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 32—38;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 39—54;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 55—75;
f. komponen standar pengelolaan nomor 76—90;
g. komponen standar pembiayaan nomor 91—106; dan
h. komponen standar penilaian nomor 107—119.
Download Daftar Bukti Fisik Akreditasi SD 2018
3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan sebenarnya yang ada di SD/MI Saudara.
4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SD/MI yang akan digunakan oleh Tim Asesor pada saat melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah
terlebih dahulu (a) pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas
sekolah/madrasah.
DOWNLOAD PERANGKAT AKREDITASI DI BAWAH INI
- 1. Instrumen Akreditasi SD/MI
- 2. Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi
- 3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
- 4. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI
- 5. Skoring SD/MI (excel)
- 6. Panduan_Sispena_Sekolah.pdf
- 7. POS Akreditasi 2017.pdf
- 8. Permendiknas No 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana
- 9. Perjanjian Kerjasama Dengan Lembaga Lain
- 10. Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
- 11. Pernyataan dan Pemberlakuan Kurikulum
- 12. Surat Keterangan Tidak Tersangkut Tindak Kriminal
- 13. Contoh Pengisian Kartu Kendali Proses Visitasi
HASIL
AKREDITASI TAHUN 2017 dan Tahun 2018 UNTUK SD/MI SE JAWA TIMUR Unduh di bawah ini
Hasil Akreditasi Tahun 2017 Untuk SD/MI Se Jawa Timur
1. Nilai Hasil Akreditasi 24 Oktober Tahun 2018, Gelombang 1 (pdf)
2. Nilai Hasil Akreditasi 24 Oktober Tahun 2018, Gelombang 1 (excel)
3. Nilai Hasil Akreditasi 1 Desember Tahun 2018, Gelombang 2 (pdf)
Hasil Akreditasi Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2018 Unduh di bawah ini
Hasil Akreditasi Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2018 (pdf)
Hasil Akreditasi Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2018 (excel urut per Kabupaten)
Hasil Akreditasi Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2018 Unduh di bawah ini
Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran sebelumnya :
- Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD 2013/2014
- Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD 2014/2015
- Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD tahun pelajaran 2015/2016
- Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD tahun pelajaran 2016/2017
- Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD tahun pelajaran 2017/2018
- Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD tahun pelajaran 2018/2019
- Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD tahun pelajaran 2019/2020
Category:
Trima kasih pak, bermanfaat sekali
BalasHapusTerima kasih, sangat bermanfaat.
BalasHapus