TUPOKSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGELOLAAN SEKOLAH
I. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah
Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah (EMASLIM)
1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, Pembinaan Kesiswaan dan mengikuti lomba di luar sekolah.
d. Mengembangkan staf melalui pendidikan/ latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui pembinaan dan seleksi (Binsel) calon Kepala Sekolah.
e. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan- bahan bacaan.
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
a. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
b. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
c. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan PTT.
d. Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, BOS maupun Komite Sekolah.
e. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, perpustakaan, dan peralatan lainnya.
3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
a. Kepala Sekolah mampu mengelola administrasi KBM dan kelengkapan data KBM
b. Kepala Sekolah memiliki kemampuan mengelola administrasi kesiswaan
c. Kepala Sekolah memiki data administrasi staf lengkap
d. Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan rutin
e. Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan BOS
f. Kepala Sekolah memiliki kelengkapan data surat-menyurat
g. Kepala Sekolah mampu menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
h. Kepala Sekolah mampu menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, Bendahara, Personalia Pendukung Pembinaan Kesiswaan misalnya perpustakaan, pramuka, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
i. Kepala Sekolah mampu menggerakkan guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
j. Kepala Sekolah mampu mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
a. Menyusun program supervisi kelas klinis dan non klinis, kegiatan kesiswaan, ekstra kurikuler, ketatausahaan dan lain-lain.
b. Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, supervisi ujian, kegiatan perpustakaan, supervisi dadakan, kegiatan ekstra kurikuler
c. Memanfaatkan hasil supervisi untuk peningkatan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
d. Mengevaluasi hasil supervisi untuk menpenciptakan iklim bekerja dan belajar yang kondusif.
5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
a. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang jujur
b. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang percaya diri
c. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang bertanggungjawab
d. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang berjiwa besar
e. Kepala Sekolah memahami kondisi guru dan karyawan
f. Kepala Sekolah memahami kondisi siswa
g. Kepala Sekolah memiliki visi Sekolah yang dipimpinnya
h. Kepala Sekolah memahami misi yang diemban sekolah
i. Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk urusan intern sekolah dengan baik
j. Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk urusan ekstern sekolah dengan baik
k. Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik dengan guru dan karyawan serta siswa
l. Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara tertulis dengan baik
m. Kepala Sekolah mampu menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan dengan baik
n. Untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, kepala Sekolah bertindak demokratis dalam mengarahkan guru dan menerima masukan-masukan yang positif dari guru
o. Kepala Sekolah selalu mendiskusikan upaya peningkatan mutu belajar-mengajar dengan dewan guru
p. Kepala Sekolah mau menerima masukan dari dewan guru dalam hal peningkatan prestasi belajar siswa
6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
a. Kepala Sekolah mampu membuat gagasan baru untuk peningkatan mutu belajar mengajar
b. Kepala Sekolah mampu mengadopsi gagasan baru dari luar untuk peningkatan mutu belajar mengajar
c. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaruan dalam KBM di sekolah
d. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam kegiatan ekstra kurikuler
e. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam perawatan dan pemeliharaan fasilitas
f. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam pembinaan guru dan karyawan.
7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
a. Kepala Sekolah mampu mendorong guru untuk meningkatkan motivasi kerja
b. Kepala Sekolah memberikan rangsangan dan insentif terhadap guru yang berprestasi
c. Kepala Sekolah mampu mendorong siswa untuk lebih berprestasi.
d. Kepala Sekolah memiliki motivasi yang tinggi dalam pekerjaan
e. Kepala Sekolah dapat menggerakkan seluruh warga Sekolah untuk meningkatkan prestasi dalam kapasitasnya masing-masing
II. Tugas Pelayanan Minimal Bidang Kurikulum
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1 Menyusun program pengajaran
2 Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3 Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4 Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5 Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kriteria kelulusan
6 Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7 Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8 Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9 Membina, mengembangkan kegiatan sanggar KKG/Media;
10 menyusun laporan pendayagunaan sanggar KKG/Media;
11 Melakukan supervisi administrasi akademis
12 Melakukan pengarsipan program kurikulum
13 melaksanakan pemilihan guru Favorit
14 membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : Lomba Mapel, Lomba MIPA, Lomba Siswa Berprestasi, Lomba mengarang dan lain-lain.
15 Penyusunan laporan secara berkala
III. Tugas dan Fungsi Pelayanan Minimal Guru
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Menyusun /melaksanakan Program Pengajaran sesuai Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses :
• Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
• Analisis Standar Ketuntasan Belajar Minimal
• Program Semester
• Perencanaan proses pembelajaran : Silabus, RPP
• Pengawasan proses pembelajaran
• Buku Catatan Siswa
2. Melaksanakan kegiatan proses pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan umum akhir semester, dan ujian akhir sekolah/UASBN
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Menyusun laporan DKN (Daftar Kumpulan Nilai) peserta didik serta mengisi buku rapor siswa setiap akhir semester.
7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8. Melaksanakan Pengawasan proses pembelajaran
9. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
10. Membuat alat pelajaran/alat peraga
11. Mengadakan kerjasama dengan paguyuban kelas secara aktif
12. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
13. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
14. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
15. Mengadakan pengembangan program pembelajaran dengan mengadakan les di sekolah, dan tugas-tugas membuat kliping, majalah dinding dll.
16. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
17. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
18. Mengkondisikan kebersihan dan penataan ruang kelas dan sekitarnya
19. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
20. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan proses pembelajaran secara berkala
IV. Tugas Pelayanan Minimal Bidang /Urusan Kesiswaan
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan, meliputi: Kepramukaan, UKS, PKS, Pondok Ramadhan/pesantren kilat
2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan, dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
3. Membina pelaksanaan Kegiatan Kesiswaan
4. Menyusun jadwal dan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler serta secara berkala dan insidental
5. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
6. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8. Mennyusun pendataan kesiswaan dan mutasi siswa
9. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS /MOPD
10. Menyelenggarakan kegiatan lomba, cerdas cermat, dan olah raga prestasi
11. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
V. Tugas Pelayanan Minimal Bendahara Sekolah/BOS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program RKAS tahunan, semester, triwulan, yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan berdasarkan panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun berjalan.
2. Menerima, mengelola dan mempertanggungjawabkan Dana Rutin sekolah (BOS) dan sumber lain yang sah secara transparan dan akuntabel.
3. Membayar honorarium pegawai (GTT/PTT) setiap bulan
4. Menyetor / membayar melaporkan Pajak ( PPN dan PPh.) yang menjadi kewajiban
5. Menutup Buku Kas Tunai, Kas Umum ( BKU ) setiap akhir bulan
6. Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat pembelian / kuitansi pembelian/pengeluaran dengan rapi dan teratur.
7. Mengerjakan administrasi keuangan BOS berdasarkan panduan BOS tahun berjalan
8. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
9. Menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan / BOS bulanan, triwulan, semester, dan tahunan secara transparan dan akuntabel.
VI. Tugas Bidang Urusan Sarana dan Prasarana
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program /rencana pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran dan alat-alat ekstrakurikuler
4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
6. Melaksanakan pembukuan, pencatatan sarana dan prasarana secara rutin
7. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala
VII. Tugas Pelayanan Minimal Bidang Urusan Humas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan Komite Sekolah, paguyuban kelas, dan tokoh masyarakat
2. Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali siswa
3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi dengan semua guru dan karyawan untuk kelancaran kegiatan sekolah
6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7. Melakukan koordinasi dengan semua guru/ karyawan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
8. Menyusun program kegiatan bakti sosial, Jumat bersih, karya wisata, dan pameran hasil karya siswa di bidang pendidikan.
9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
10. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
VIII. Koordinator Pelayanan Minimal Bidang Keimanan dan Ketaqwaan ( IMTAQ ).
Koordinator IMTAQ bertugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Urusan Kesiswaan dalam :
1. Menyusun Progam Kerja Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Menyusun Progam Kerja peningkatan kemakmuran musholla
3. Melakukan dan mengawasi kegiatan pembinaan IMTAQ
4. Mengkoordinasikan pembagian tugas pengawasan dengan guru Kelas
5. Melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana serta alat/ fasillitas yang ada
6. Meningkatkan gairah anak dalam kegiatan Baca AL-QUR’AN kepada siswa.
7. Merencanakan pengadaan alat dan sarana serta prasarana Ibadat, seperti Al-Qur’an.
8. Mengabsensi siswa dalam mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan bekerjasama seluruh pembina yang telibat
9. Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah atau kepada yang didelegasikan mengenai hal-hal yang perlu perbaikan
10. Membuat Lporan tertulis atas segala kegiatan yang telah dilaksanankan
IX. Tugas Pelayanan Minimal Bidang Tata Usaha:
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2. Mengelola Administrasi Sekolah
3. ¬administrasi perlengkapan / sarana prasarana sekolah
4. Administrasi Kesiswaan
5. Administrasi Kurikulum
6. Administrasi Kepegawaian
7. Administrasi Humas
8. Administrasi Ketatausahaan :
a. Mengagendakan Surat masuk / keluar
b. Mengetik surat-surat
c. Menggandakan surat-surat
d. Mengarsipkan surat-surat
e. Menata penomoran surat
f. Merapikan file-file surat
g. Mengirim dan menerima surat-surat
9. Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
10. Mengurus dokumen-dokumen sekolah.
11. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K di ruangan Kantor Sekolah.
12. Menyusun Laporan – laporan ketatausahaan sekolah.
X. Tugas Pelayanan Minimal Pustakawan Sekolah
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
XI. Tugas Pelayanan Minimal Guru Piket :
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Petugas piket hadir paling lambat 30 menit sebelum pelajaran dimulai;
2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku dan papan data piket.
3. Mengkondisikan kegiatan senam pagi sebelum jam pelajaran. / memutar lagu-lagu wajib, perjuangan, lagu anak-anak.
4. memberikan petuah, pengumuman kepada siswa setelah senam.
5. Membunyikan bel tanda masuk ruang kelas.
6. Mengawasi siswa sewaktu berada di luar kelas karena istirahat, dan mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas.
7. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada guru kelas atau guru pembimbing.
8. Mengawasi pelaksanaan tata tertib sekolah.
9. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
XII. Tugas Pelayanan Minimal Penjaga Sekolah
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Membuka / menutup ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang Kelas, ruang perpustakaan /UKS
2. Membersihkan ruang Kepala sekolah dan ruang Guru
3. Membersihkan ruang kamar mandi / WC guru, Mengisi air
4. Membersihkan ruang WC siswa, Mengisi air
5. Membimbing siswa menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
6. Mengisi bak air untuk berwudhu
7. Membersihkan dan penataan lingkungan sekolah
8. Mengumpulkan dan membakar sampah di bak sampah
9. Memelihara kebersihan sekitar sekolah
10. Bertanggung jawab semua alat kebersihan dan peralatan lainnya
11. Memperbaiki kerusakan ringan mebelair dan sarana prasarana sekolah
12. Menjaga keamanan sekolah selama jam sekolah
13. Membantu menutup pintu gerbang
14. Mencatat kejadian-kejadian disekolah
15. Mengamankan sekolah dari gangguan pencurian dan kebakaran.
Keterangan :
Download TUPOKSI
Category:
0 komentar