Seluruh Pimpinan dan Staff UPT Pendidikan Wilayah II, Kecamatan Ngambon, Tambakrejo, dan Ngasem, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram Tahun 1440 Hijriyah, dengan datangnya Tahun baru Islam kita songsong dengan saling memaafkan segala kesalahan selama satu tahun ke belakang. Mohon maaf

Alur Proses Mutasi Siswa

Unknown | 20.58 | 0 komentar

Alur Persetujuan Pindah Datang Siswa
  1. Siswa menyerahkan surat pengantar Pindah Keluar Siswa dari sekolah asal kepada sekolah tujuan.
  2. Kepala sekolah tujuan membuat surat penerimaan Pindah Datang Siswa bersangkutan berdasar surat pengantar Pindah Keluar Siswa dari sekolah asal.
  3. Siswa melaporkan persetujuan Pindah Datang Siswa dari kepala sekolah tujuan kepada Dinas Pendidikan daerah tujuan.
  4. Operator Dapodik Dinas Pendidikan tujuan login ke situs operator dan memilih menu Siswa > Pindah Siswa > Persetujuan Pindah Datang.
  5. Operator Dapodik Dinas Pendidikan tujuan malakukan entry data, meliputi:
    1. NISN siswa.
    2. Nomor surat Persetujuan Pindah Datang Siswa.
    3. Entry 7 digit kode validasi yang terdapat pada surat pengantar Pindah Keluar Siswa dari sekolah asal.
    4. Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
    5. Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan Persetujuan Pindah Datang Siswa (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
    6. Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari sistem.
  6. Ketiga surat hasil print-out tersebut ditandatangani dan distempel Dinas Pendidikan tujuan.
  7. Menyerahkan 2 (dua) lembar surat yang telah distempel kepada siswa yang bersangkutan yang kemudian 1 (satu) lembar ditujukan kepada sekolah tujuan sebagai laporan (pengantar) kepindahan siswa, dan 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip siswa. Sedangkan 1 (lembar) lainnya disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan tujuan.
  
Alur Pengajuan Pindah Keluar Siswa
  1. Siswa melapor kepada kepala sekolah asal untuk mendapatkan surat ijin pindah keluar dengan membawa syarat-syarat kelengkapan untuk melakukan mutasi
  2. Siswa menyerahkan surat ijin pindah keluar dari kepala sekolah asal dan dokumen syarat lain kepada Operator Dapodik Sekolah
  3. Operator Dapodik Sekolah login ke situs operator dan memilih menu Siswa > Pindah Siswa > Pengajuan Pindah Keluar.
  4. Operator Dapodik Sekolah melakukan entry data, meliputi :
    1. NISN siswa bersangkutan.
    2. Nomor surat ijin mutasi dari sekolah asal.
    3. NPSN sekolah tujuan.
    4. Print-out 5 (lima) lembar surat pengantar pindah keluar siswa (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
    5. Pada hasil print-out tersebut terdapat 7 digit kode khusus dari sistem Dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
    6. Pada hasil print-out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
  5. Kelima surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah dan distempel Sekolah asal.
  6. Siswa melapor ke Dinas Pendidikan dengan membawa tanda bukti pindah keluar yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan mengesahkan pindah keluar siswa (Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang mengesahkan tanda bukti pindah keluar siswa).

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 komentar