Alur Proses Mutasi Siswa
Alur Persetujuan Pindah Datang Siswa
▴
- Siswa menyerahkan surat pengantar Pindah Keluar Siswa dari sekolah asal kepada sekolah tujuan.
- Kepala sekolah tujuan membuat surat penerimaan Pindah Datang Siswa bersangkutan berdasar surat pengantar Pindah Keluar Siswa dari sekolah asal.
- Siswa melaporkan persetujuan Pindah Datang Siswa dari kepala sekolah tujuan kepada Dinas Pendidikan daerah tujuan.
- Operator Dapodik Dinas Pendidikan tujuan login ke situs operator dan memilih menu Siswa > Pindah Siswa > Persetujuan Pindah Datang.
- Operator Dapodik Dinas Pendidikan tujuan malakukan entry data, meliputi:
- NISN siswa.
- Nomor surat Persetujuan Pindah Datang Siswa.
- Entry 7 digit kode validasi yang terdapat pada surat pengantar Pindah Keluar Siswa dari sekolah asal.
- Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
- Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan Persetujuan Pindah Datang Siswa (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari sistem.
- Ketiga surat hasil print-out tersebut ditandatangani dan distempel Dinas Pendidikan tujuan.
- Menyerahkan 2 (dua) lembar surat yang telah distempel kepada siswa yang bersangkutan yang kemudian 1 (satu) lembar ditujukan kepada sekolah tujuan sebagai laporan (pengantar) kepindahan siswa, dan 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip siswa. Sedangkan 1 (lembar) lainnya disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan tujuan.
Alur Pengajuan Pindah Keluar Siswa
▴
- Siswa melapor kepada kepala sekolah asal untuk mendapatkan surat ijin pindah keluar dengan membawa syarat-syarat kelengkapan untuk melakukan mutasi
- Siswa menyerahkan surat ijin pindah keluar dari kepala sekolah asal dan dokumen syarat lain kepada Operator Dapodik Sekolah
- Operator Dapodik Sekolah login ke situs operator dan memilih menu Siswa > Pindah Siswa > Pengajuan Pindah Keluar.
- Operator Dapodik Sekolah melakukan entry data, meliputi :
- NISN siswa bersangkutan.
- Nomor surat ijin mutasi dari sekolah asal.
- NPSN sekolah tujuan.
- Print-out 5 (lima) lembar surat pengantar pindah keluar siswa (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print-out tersebut terdapat 7 digit kode khusus dari sistem Dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
- Pada hasil print-out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
- Kelima surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah dan distempel Sekolah asal.
- Siswa melapor ke Dinas Pendidikan dengan membawa tanda bukti pindah keluar yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan mengesahkan pindah keluar siswa (Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang mengesahkan tanda bukti pindah keluar siswa).
Category:
0 komentar