PETUNJUK TEKNIS DANA BOS 2012
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2012 sudah terbit. Buku tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011. tertanggal 5 Desember 2011
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kepada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah berinternasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Buku Juknis Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2012 dapat di unduh dengan klik pada poster di bawah ini.
Category:
0 komentar