Rapor Peta Mutu Pendidikan SD se Kecamatan Ngambon Tahun 2016, 2017, dan 2018
UPT Pendidikan Ngambon :
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2)
dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan
pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan
peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan
Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan
dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan
informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi
mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama
dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.
Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya.
1. Peta Mutu Capaian SDN se Kecamatan Ngambon 2018
2. Rekap Rapor PMP 2016, 2017, dan 2018 per Standar se Kecamatan Ngambon
3. Rapor PMP SDN Bondol I 2018
4. Rapor PMP SDN Bondol II 2018
5. Rapor PMP SDN Karangmangu I 2018
6. Rapor PMP SDN Karangmangu II 2018
7. Rapor PMP SDN Ngambon I 2018
8. Rapor PMP SDN Nglampin I 2018
9. Rapor PMP SDN Nglampin II 2018
10. Rapor PMP SDN Nglampin III 2018
11. Rapor PMP SDN Nglampin V 2018
12. Rapor PMP SDN Sengon I 2018
13. Rapor PMP SDN Sengon II 2018
Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya.
APA ITU PEMETAAN MUTU?
·
Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis
data dan informasi
tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari
mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
·
Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan
tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.
MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
·
Salah satu tahapan yang harus
dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun
eksternal.
·
Menghasilkan peta mutu pendidikan
yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai
acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai
kewenangan masing-masing.
BAGAIMANA PEMETAAN MUTU
DILAKUKAN?
·
Mengacu pada standar nasional
pendidikan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Standar nasional pendidikan
dijabarkan dalam bentuk indikator mutu (lihat Gambar 3) dan sub-indikator mutu.
Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari sub-indikator mutu dan
didentifikasi sumber data dan informasi yang mendukung.
Berikut
hasil pemetaan mutu pendidikan Sekolah Dasar di Kecamatan Ngambon berdasarkan
kuesioner PMP tahun 2018, silakan download di bawah ini:
Category:
0 komentar