Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2017
UPTD Ngambon :
Berikut kami sampaikan informasi LAMPIRAN III Nomor :
018/H/EP/2017 Tanggal : 6 April 2017 terkait dengan Petunjuk Teknis (Juknis)
pengisian Ijazah untuk SD SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A,
PETUNJUK UMUM
- Ijazah
untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan
Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Terdapat
tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum
2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan
pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai
yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di
halaman muka
Contoh Kode Blangko
Kode Keterangan
DN-01 Ma/13 000000 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/13 000000 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum
2006 DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK
- Ijazah
terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di
halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan
Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
- Ijazah
Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang
dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
- Pengisian
Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang
benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam
yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu
dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
- Jika
terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru.
Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah
yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada
kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
·
Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah
tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
·
Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,
SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
·
Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C
ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak
kepolisian.
- Sisa
blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di
satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau pejabat yang mewakili.
- Sisa
blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah,
diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat
yang mewakili.
- Sisa
blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara
pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau pejabat yang mewakili.
- Sisa
blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas
Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung
sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang
disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang
mewakili.
- Dalam
hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah
dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat
keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Satuan
pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan
Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah
kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- Siswa
pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah
domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan
untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
- Angka
1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai
dengan nomenklatur
- Angka 2
diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3
diisi dengan nama kabupaten/kota*) *coret salah satu yang tidak sesuai
- Angka 4
diisi dengan nama provinsi.
- Angka 5
diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama
harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang
diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
- Angka 6
diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan
tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen
Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Mamuju,
27 Januari 1999
- Angka 7
diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
- Angka 8
diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 9
diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa
nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun
lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah
yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
- Angka
10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas)
digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta
Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2
(dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode
provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga)
digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode
urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk
Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
Contoh: SD----------->
1-16-04-04-175-002-7
SMP---------> 2-16-01-04-294-193-6
SMA---------> 3-16-02-21-428-215-2
SMK ---------> 4-16-02-21-428-215-2
SMP---------> 2-16-01-04-294-193-6
SMA---------> 3-16-02-21-428-215-2
SMK ---------> 4-16-02-21-428-215-2
- Angka
11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
- Angka
12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
- Angka
12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai
berikut:
·
Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta
didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita
sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan
tunaganda.
·
Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis
kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan
pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka
13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan
tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan. Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
- Angka
14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah
pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
·
Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang
memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
·
bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru
maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan
fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
- Angka
15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka
16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam
putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik
Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang
mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode
provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP,
SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik
Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06 = Kurikulum 2006
13 = Kurikulum 2013
SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
- Angka
1 diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*)
bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.)*coret salah satu yang tidak
sesuai
- Angka 2
diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang
menerbitkan Ijazah.
- Angka 3
diisi dengan nama kabupaten/kota*)*coret salah satu yang tidak sesuai)
- Angka 4
diisi dengan nama provinsi.
- Angka 5
diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf
(KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang
undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang
dibawahnya.
- Angka 6
diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat
dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang
undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang
dibawahnya.
- Angka 7
diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah. Angka 8
diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Angka 9
diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
- Angka
10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas)
digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta
Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2
(dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode
provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga)
digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode
urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. khusus untuk
Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan
kesetaraan.
Contoh: PAKET
A A-16-04-04-175-002-7
PAKET B B-16-01-04-294-193-6
PAKET C C-16-02-21-428-215-2
PAKET B B-16-01-04-294-193-6
PAKET C C-16-02-21-428-215-2
- Angka
11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan
kesetaraan.
- Angka
12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional
- Angka
13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan
tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan.
- Angka
14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi
Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk
Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri
sipil diisi satu buah strip (-)
Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
)*coret salah satu yang tidak sesuai
- Angka
15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka
16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam
putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik
Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:
1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan
3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
- Angka
1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus
sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
- Angka 2
diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal
lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen
Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
- Angka 3
diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang
bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 4
diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa
nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun
lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah
yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
- Angka
4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai
berikut:
·
Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta
didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita
sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.
·
Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis
kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan
pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk
- Angka 5
diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester
terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
No
|
Jenjang
|
Kurikulum
|
Rata-rata dari nilai
rapor
|
1
|
SD dan SDLB
|
K-2006
|
Semester 7 sampai dengan semester 12
|
K-2013
|
Semester 9 sampai dengan semester 12
|
||
2
|
SMP dan SMPLB
|
K-2006
|
Semester 1 sampai dengan semester 6
|
K-2013
|
Semester 1 sampai dengan semester 6
|
||
3
|
SMA dan SMALB
|
K-2006
|
Semester 3 sampai dengan semester 6
|
K-2013
|
Semester 1 sampai dengan semester 6
|
||
SKS
|
Semester 1 sampai dengan semester 6
|
- Angka 6
diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata
pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian
Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian
praktik.
- Rata-rata
Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud
pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0
-100 (tanpa desimal).
Contoh :
Nilai sebelum pembulatan Nilai setelah pembulatan
83,4 83
83,5 84
83,6 84
- Khusus
untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran
sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan
SMK.
- Angka 7
diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan
tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat)
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
- Angka 8
diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah
bersangkutan.
- Angka 9
diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
- Angka
10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai nomenklatur.
Demikianlah informasi yang kami sampaikan, silahkan unduh pada tautan dibawah ini.
untuk POS US SD/MI klik di bawah ini
Category:
0 komentar