GN-AKSA, Upaya Preventif Mencegah Kejahatan Seksual pada Anak
UPTD Ngambon :
Pemerintah Bojonegoro melaui Pusat
Perlindunagan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Bojonegoro mengadakan
sosialisasi instruksi Presiden No. 5 Tahun 2014 Gerakan Nasional Anti Kejahatan
Seksual terhadap Anak (GN - AKSA) di jajaran UPTD Pendidikan Kecamatan Ngambon.
Sosialisasi tersebut sebagai upaya preventif untuk pencegahan terhadap maraknya
kejahatan seksual yang melibatkan korban anak-anak, pelajar, dan perempuan di
Bojonegoro.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Februari 2016 pukul
09.00 WIB, bertempat di SDN Ngambon I, Kecamatan Ngambon, yang dihadiri oleh
Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Bojonegoro Abd. Aziz, S.Pd., M.M.Pd., Kepala UPTD
Pendidikan beserta staff, Camat Ngambon Drs. Muridan, M.M. dan anggota muspika,
semua Kepala SD, TK, para guru SD, PP, KB, dan Kepala Desa beserta ibu kepala
desa se-Kecamatan Ngambon dengan total undangan lebih kurang 200 orang.
Hadirin dibekali pengetahuan dan kesadaran
untuk turut menjaga anak-anak dari bahaya kejahatan dan kekerasan seksual oleh
Umu Hanik, Divisi Advokasi P3A, antara lain menyampaikan isu-isu kritis di
Bojonegoro, 12 kasus pada 1 bulan terakhir di alami anak-anak. Diantara isu-isu
tersebut adalah Pelecehan seksual terhadap anak, kasus pencabulan,
persetubuhan, perkosaan, incest (perbuatan seksual oleh orang yang ada hubungan
keluarga), KDRT anak, Bullying in school, Game online, Pornografi dan anak
pank.
Menurut Pusat Perlindunagan Perempuan dan
Anak (P3A) data korban kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di
bawah umur dan wanita dewasa, adalah 72,48% adalah terjadi pada anak di bawah
umur, sedangkan 27,52% terjadi pada wanita dewasa.
Umu Hanik juga memaparkan upaya Penekanan dalam GN-AKSA antara lain adalah :
1.
Upaya Pencegahan
Efektif dilakukan kepada anak-anak, pelajar, mahasiswa di berbagai
satuan pendidikan, parenting dan pemerintahan desa , jamaah pengajian
2.
Upaya Pemberantasan
Ditujukan kepada pelaku tindak kejahatan seksual, dengan menghukum pelaku
seberat-beratnya. Bila pelaku masih berusia anak, upaya rehabilitasi merupakan
langkah terbaik.
Pemateri kedua disampaikan oleh Hartatik, S.Psi.Psi, C.HT yang menyampaikan materi antara lain faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak, penyebabnya adalah karena runtuhnya tatanan kehidupan keluarga. Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama dan utama, sudah tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan optimal. Keluarga yang diharapkan menjadi institusi basis pendidikan bagi anak yang andalan, kini sudah berantakan.
Banyak keluarga yang tidak lagi berfungsi dengan baik. Anak-anak yang
seharusnya belajar akhlak pertama seklai di rumah, kini mereka sudah banyak
yang kehilangan keteladanan di rumah. Kondisi rumah tangga yang broken home
misalnya, akan sangat mempengaruhi jiwa anak-anak mereka.
Bahkan anak-anak dari keluarga broken home tersebut cendrung banyak
melakukan tindakan-tindakan yang merusak. Kondisi kehidupan dan proses pendidikan
di dalam keluarga kebanyakan saat ini tidak ubahnya seperti apa yang diingatkan
oleh Buya Hamka dengan sebutan ‘Runtuhnya Surau kami” Keluarga sudah mulai
runtuk digerus oleh zaman, karena pendidikan akhlak di dalam keluarga semakin
sulit didapat.
Mahfudhoh Suyoto, dalam sosialisasi
GN-AKSA tersebut menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk
mendorong kesadaran orang tua dan guru agar selalu meningkatkan Pendidikan
Karakter yang berkualitas, perlu dibentuk dan dibina sejak usia dini, karena
masa kanak-kanak adalah periode pertumbuhan. Penanaman kebiasaan baik,
nilai-nilai moral, hingga ketauhidan pada usia anak akan lebih melekat, asalkan
cara penyampaiannya selaras dengan perkembangan mental anak.
Membangun karakter memerlukan proses yang
simultan dan berkesinambungan, melibatkan seluruh aspek tahu arti kebaikan, mau
berbuat baik, dan nyata berperilaku baik. Menanamkan nilai kebaikan kepada
anak, membuat anak ingin berbuat baik, mengembangkan sikap mencintai perbuatan baik,
dan melaksanakan perbuatan baik, serta memerlukan kerjasama dari semua pihak,
baik keluarga, lembaga pendidikan, maupun masyarakat dan lingkungan.(timuptdngambon)
Category:
0 komentar