Rumah Singgah Sudah Mulai Dimanfaatkan
UPTD Ngambon :
Keinginan
Pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk memiliki rumah singgah di Surabaya untuk
menampung pasien dan keluarga pasien yang tengah menjalani pengobatan di
Surabaya akhirnya terkabul. Sudah hampir sebulan ini Rumah Singgah yang beralamat
di Gubeng Kerta Jaya 7 F No 3 Surabaya ini beroperasi. Hal ini seperti yang
ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Pemkab
Bojonegoro, Adie Witjaksono ketika ditemui Berita bojonegorokab.go.id, Kamis
(9/7/2015).
Ide awal
membuat rumah singgah ini, menurut Adie Witjaksono, adalah Bupati Bojonegoro
Kang Yoto. Harapan terbesar adalah bisa meringankan beban hidup yang harus
ditanggung oleh pasien dan keluarga pasien yang tengah menjalani perawatan di
rumah sakit Surabaya. Tidk dipungkiri memang banyak warga kita yang harus
mendapatkan perawatan lanjutan dirumah sakit terbesar di timur pulau jawa ini.
Melihat hal ini maka Bupati membuat inisiatif bagaimana membantu mereka menekan
biaya hidup di Surabaya dan bisa lebih focus menjalani pengobatan, sehingga
pemulihan akan lebih cepat.
Disampaikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Bojonegoro ini
bahwa rumah singgah ini tidak hanya menyediakan tempat tinggal saja namun juga
memberikan fasilitas lain yakni makan tiga kali sehari untuk pasien dan dua
orang penunggu pasien yang menunggu sanak saudara mereka yang tengah sakit.
Selain itu kedepan akan ditingkatkan dengan menyediakan petugas medis yang akan
juga melakukan pemantauan disana. Rumah singgah ini, lanjutnya, memiliki 7
kamar .
Karena
keterbatasa jumlah kamar maka setiap pasien djatah hanya satu minggu menempati
rumah singgah ini, namun apabila kosong dan tidak ada warga Bojonegoro yang
hendak memanfaatkan maka bisa diperpanjang. Yang sebelumnya harus meminta izin
terlebih dahulu kepada DInas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial. Pembatasan
waktu menempati ini adalah untuk memeratakan, karena banyak juga warga
Bojonegoro yang tengah menjalani perawatan di Surabaya. Sehingga mereka
mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses rumah singgah ini.
Lalu apa
kira-kira persyaratan untuk bisa menempati rumah singgah ini, Adie Witjaksono
mengungkapkan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni Ber Kartu
Penduduk Bojonegoro, kedua adalah Mendapatkan surat rekomendasi rujukan yang
dikeluarkan oleh RSUD Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro dan Mendapatkan
pengesahan untuk melakukan perawatan lanjutan ( Jalan/Inap) dari Rumah Sakit
Surabaya serta Adanya Rekomendasi/ijin dari DInas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Sosial.
Syarat
utama lainnya adalah diutamakan adalah penerima Jamkesmas dan Jamkesda atau
dari keluarga kurang mampu. Lalu apakah pasien non Jamkesmas dan Jamkesda tidak
bisa mendapatkan akses. Pasien non jamkesmas dan jamkesda bisa memanfaatkan
rumah singgah ini, apabila rumah singgah tidak ada yang menempati dalam hal ini
kosong.
Karena
rumah singgah ini peruntukkannya adalah diutamakan keluarga miskin penerima
Jamkesmas dan Jamkesda. Diakhir kesempatan ini, Adie menyatakan ada nomer yang
bisa dihubungi yakni 081 335 756 098 dan 085 732 229 809. (Mbang/Dinkominfo)
Category:
0 komentar