Guru dan Peserta Didik Setiap Hari Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Lagu Daerah, Lagu Wajib Nasional.
UPTD Ngambon :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
Anies Baswedan mengatakan, kegiatan menumbuhkan karakter positif itu
diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Mendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penumbuhan Budi Pekerti yang akan segera terbit. Dalam peraturan itu, diatur
bentuk-bentuk kegiatan wajib maupun pembiasaan umum yang dapat dilakukan
sekolah kepada peserta didik.
Mendikbud menjelaskan, penumbuhan budi pekerti
adalah pelaksanaan serangkaian kegiatan non kurikuler di sekolah yang bertujuan
menciptakan iklim sekolah yang menyenangkan bagi seluruh warga sekolah dan
menumbuhkan budi pekerti anak-anak bangsa. Penumbuhan budi pekerti ini akan
dilakukan dengan tahapan, mulai dari diajarkan, dibiasakan, didisiplinkan,
sehingga menjadi kebiasaan, dan akhirnya menjadi kebudayaan.
“Misalnya budaya bersih. Ini ujung dari
mengajarkan kepada anak-anak untuk bersih, kemudian membiasakan anak-anak untuk
bersih. Jika belum biasa bersih, anak-anak kemudian didisiplinkan, sehingga
terbentuk kebiasaan bersih, dan akhirnya menjadi budaya bersih,” kata Mendikbud
dalam sosialisasi penumbuhan budi pekerti di Kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat
(10/7). Sosialisasi ini dihadiri seluruh pejabat eselon I dan II lingkup
Kemendikbud, Kepala LPMP, Kepala PPPPTK, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
seluruh Indonesia.
Jenis kegiatan penumbuhan budi pekerti itu
didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan. Ketujuh nilai dasar itu
adalah internalisasi sikap moral dan spiritual; penanaman nilai kebangsaan dan
kebhinekaan; interaksi positif dengan sesama siswa; interaksi positif dengan
guru dan orang tua; penumbuhan potensi unik dan utuh setiap anak; pemeliharaan
lingkungan sekolah; dan pelibatan orang tua dan masyarakat.
Penumbuhan budi pekerti memang membutuhkan proses.
Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan penumbuhan budi pekerti ini akan mulai
dilakukan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mulai tahun pelajaran baru
2015/2016. Melalui peraturan tersebut, sekolah dapat menerapkan
kegiatan-kegiatan penumbuhan budi pekerti ini yang dilakukan secara regular dan
menjadi bagian dari praktek keseharian.
Contoh Penanaman nilai kebangsaan dan kebhinnekaan
:
Kegiatan wajib
§ Melaksanakan upacara bendera
setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan
sekolah.
§ Melaksanakan upacara bendera
pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK.
§ Sesudah berdoa setiap memulai
hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya.
§ Sebelum berdoa saat mengakhiri
hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu daerah, lagu wajib
nasional maupun lagu terkini yang bernuansa patriotik atau cinta tanah air.
Contoh-contoh pembiasaan baik:
§ Mengenalkan beragam keunikan
potensi daerah asal siswa melalui berbagai media dan kegiatan.
§ Membiasakan perayaan Hari Besar
Nasional dengan mengkaji atau mengenalkan pemikiran dan semangat yang
melandasinya melalui berbagai media dan kegiatan.
Paparan
Mendikbud mengenai Penumbuhan Budi Pekerti dapat diunduh pada linkhttp://kemdikbud.go.id/kemdikbud/pengumuman/PBP.pdf
Category:
0 komentar