Unknown |
06.30 |
0
komentar
UPTD Ngambon :
Berdasarkan
surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 3539/C/PR/2013. tanggal
1 Oktober 2013 tentang Percepatan Proses Data Pokok tahun pelajaran 2013/2014, yang
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia itu memuat beberapa poin penting dalam rangka untuk mempercepat
penjaringan data pokok pendidikan dasar tahun 2013. batas akhir pengiriman data
pokok pendidikan dasar melalui Aplikasi Dapodikdas adalah 30 November 2013.
Data Dapodikdas tersebut akan segera
digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar bantuan dana BOS, BSM, DAK,
Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana dan Prasarana Sekolah,
serta bantuan program lainnya.
Setiap sekolah diminta
supaya segera melakukan entri data bagi yang belum mengirimkan datanya pada
tahun 2012/2013. Bagi yang sudah mengentri data tahun lalu, agar segera
melakukan update data sekolah tahun pelajaran 2013/2014 mulai tanggal 2 Oktober
2013.
Download
Category:
0 komentar