Paparan Analisis Informasi Tunjangan Berbasiskan Dapodik
UPTD Ngambon :
Pemanfaatan Data Dapodik untuk
Penerbitan SK Tunjangan
Oleh :
Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas
Kemdikbud
April 2013
Oleh :
Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas
Kemdikbud
April 2013
Pemangku
Kepentingan
·
Guru-Guru :
◦ Memberikan
informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu
Guru
·
Kepala Sekolah :
◦ Menugaskan
kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan
informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
◦ Operator Dinas Kabupaten/Kota :
-
Melakukan Perbaikan data kelulusan
(untuk Tunjangan Profesi) seperti :
-
Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
-
Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
-
Perbaikan NUPTK
-
Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
-
Penambahan Jam diluar Dikdas
-
Mengusulkan SK
◦ Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
-
Melakukan Approval perbaikan data
kelulusan
-
Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi
Syarat menerima Tunjangan
-
Membatalkan Pembayaran Tunjangan
karena hal hal tertentu
Syarat
Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)
·
Memiliki
Sertifikat Pendidik yang Sah
·
Mengajar
24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
·
Memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG)
Syarat
Teknis
·
Melakukan Update Data melalui
Aplikasi Dapodik
·
Mengisi Penugasan pada rombel dengan
mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
·
Status Guru dinyatakan Aktif pada
dapodik
·
Rombel yang diajarkan tidak termasuk
dalam kategori Rombel Tidak Normal
Pengisian
JJM pada rombel
·
Yang diakui adalah JJM yang sesuai
struktur kurikulum KTSP.
·
Diperbolehkan menambahkan jam
maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP
Kepala
Sekolah
·
Memiliki kewajiban mengajar 6 jam
tatap muka
◦ Jika
Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu
mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
◦ Jika
Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
◦ Jika
Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur
Kurikulum KTSP (SD)
permendiknas no 22 tahun 2006
permendiknas no 22 tahun 2006
·
Guru kelas (25 jam)
-
PKN
è biasanya
diambil kepsek
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
IPA
-
IPS
-
Seni Budaya dan Keterampilan
-
Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
-
Penjaskes (4 jam)
-
Agama (3 jam)
-
Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris
-
Free 2 jam (bisa diambil
kepsek)
·
Jika kepsek ambil PKN maka Guru
Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya
·
Agama : 2 jam
·
PKN : 2 jam
·
Bahasa indonesia : 4 jam
·
Bahaa Inggris : 4 jam
·
Matematika : 4 jam
·
IPA : 4 jam
·
IPS : 4 jam
·
Seni Budaya : 2 jam
·
Penjas : 2 jam
·
Ketrampilan/TI : 2 jam
·
Muatan Lokal : 2 jam
·
Free 4 jam (bisa diambil oeh
beberapa pelajaran)
Rombel
Normal
·
Rombel yang memiliki jumlah jam
maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam
struktur KTSP
·
Penambahan jam maksimum 4 jam yang
dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
◦ Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
◦ IPS
5 jam (KTSP 4 jam)
◦ IPA
6 jam (KTSP 4 jam)
◦ Jika
ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
UNTUK SELENGKAPNYA DOWNLOAD PAPARAN POWER PONIT DI BAWAH INI :
Category:
0 komentar