Seluruh Pimpinan dan Staff UPT Pendidikan Wilayah II, Kecamatan Ngambon, Tambakrejo, dan Ngasem, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram Tahun 1440 Hijriyah, dengan datangnya Tahun baru Islam kita songsong dengan saling memaafkan segala kesalahan selama satu tahun ke belakang. Mohon maaf

PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SEKOLAH DASAR ( SD )
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


A.  PETUNJUK UMUM
1.  Bingkai blangko Ijazah pada satuan pendidikan sebagai berikut :
- SD, kombinasi warna merah, kuning, dan hitam;
2.  Ijazah diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
3.  Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah sesuai dengan surat edaran BSNP Nomor : 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tentang Penandatanganan SKHUN dan Ijazah.
4.  Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
5.  Jika  terjadi  kesalahan  dalam  pengisian,  ijazah  tidak  boleh  dicoret,  ditimpa, atau di tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
6.  Ijazah yang salah dalam pengisian di silang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang dan dimusnahkan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
7.  Dasar pengalokasian blangko Ijazah SD per Kabupaten/Kota disesuaikan dengan Jumlah Peserta Ujian Nasional SD  tahun pelajaran 2011/2012 yang tercantum pada Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN).
8.  Jika terdapat sisa blangko Ijazah di sekolah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangai oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
9.  Sisa blangko yang terdapat di provinsi dimusnahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelajaran baru dimulai.
10.  Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Penyelenggara Tingkat Pusat.



Untuk lebih lengkapnya silahkan download file di bawah ini yang dilengkapi dengan contoh Ijazah

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online

1.    Pemilihan sekolah tujuan SMP dan SMA.
a.  Calon peserta didik dapat mendaftar di salah satu sekolah yang membuka loket pendaftaran PPDB Online Tahun pelajaran 2012/2013 Kabupaten Bojonegoro.
b.  Calon peserta didik harus mendaftar sesuai dengan jenjang sekolah yang dituju.
c.  Calon peserta didik diberikan kesempatan memilih 2 (dua) pilihan untuk SMP dan  2 (dua) pilihan untuk SMA bebas rayon dan bebas subrayon.
d.  Calon peserta didik hanya dapat mendaftar sekali di sekolah penyelenggara PPDB On-line, baik SMP, SMA, SMK.
e.  Calon peserta didik dapat mengundurkan diri dari PPDB Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem PPDB On-line di Kabupaten Bojonegoro Tahun pelajaran 2012/2013.

2. Pemilihan sekolah tujuan SMK.
a.  Calon peserta didik dapat mendaftar di salah satu SMK yang membuka loket pendaftaran PPDB On-line Tahun Pelajaran 2012/2013 Kabupaten Bojonegoro.
b.  Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) program keahlian yang ada di SMK Negeri peserta PPDB On-line bebas rayon dan bebas subrayon dan maksimal 2 kompetensi keahlian dalam 1 (satu) SMK
c.  Calon peserta didik hanya dapat mendaftar sekali di SMK Negeri yang membuka loket pendaftaran PPDB On-line.
d.  Calon peserta didik dapat mengundurkan diri dari PPDB On-line dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem PPDB On-line di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2012/2013.

3. Pendaftaran Calon Peserta Didik.
Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi dan menyerahkan kembali formulir yang disediakan oleh panitia sekolah disertai dengan kelengkapan :
a.  Fotocopi STTB yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
b.  NUN asli, untuk calon peserta didik SMA dan SMK, apabila sampai dengan tanggal 25 juni 2012 NUN asli belum diterimakan ke siswa maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sementara dilampiri copy kutipan Daftar komulatif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) SMP;
c.  NUN asli, untuk calon peserta didik SMP, apabila sampai dengan tanggal 25 juni 2012 NUN asli belum diterimakan ke siswa maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sementara dilampiri copy kutipan Daftar komulatif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) SD;
d.  Hasil penilaian piagam prestasi asli yang sudah direkomendasi oleh Dinas Pendidikan;
e.  Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
f.   Surat Keterangan dokter bagi calon peserta didik yang mendaftar di SMK;
g.  Membawa rekomendasi dan bukti registrasi pendataan bagi peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2011/2012.


Pagu PPDB

1.  Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar per kelas masing-masing jenjang sbb :
a.  SMP  : jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.
b.  SMA  : jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.
c.  SMK  : jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.
d.  SSN  : jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.
2.  Sekolah Penyelenggara menentukan Pagu PPDB sesuai dengan kapasitas dan kemampuan manajemen sekolah.

JADWAL PPDB



3.  Pendaftaran pada hari Jum’at ditutup pukul 11.00 WIB, dan dibuka kembali pukul 13.30 –15.00 WIB.


Sistem Penilaian PPDB

Penilaian PPDB On-line diatur dengan sistem sebagai berikut :
1. SMP
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
a.  Nilai Ujian Nasional (NUN) dengan bobot 55%.
b.  Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%.
c.  Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%.
d.  Nilai Akhir =  ( 0,55 X ∑NUN X 100/30 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 90/270) +  ( 10/100 x N.Prestasi x 10)

2. SMA
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
a.  SKHUN  dengan bobot 55%.
b.  Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%.
c.  Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%.
d.  Nilai Akhir = ( 0,55 X ∑NUN X 100/40 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + ( 10/100 x N.Prestasi x 10)

3. SMK
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
a.  SKHUN  dengan bobot 55%;
b.  Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%;
c.  Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%;
d.  Nilai Akhir = ( 0,55 X ∑NUN X 100/40 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) +  ( 10/100 x N.Prestasi x 10)

4. Rumus Penghitungan Nilai Akhir adalah sebagai berikut;
a. Untuk jenjang SMP
Nilai Akhir =  ( 0,55 X ∑NUN X 100/30 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 90/270) + 
( 10/100 x N.Prestasi x 10)

Keterangan;
  • 0,55 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 55 persen untuk nilai NUN yang diperoleh calon peserta PPDB;
  • 100/30 adalah nilai maksimal 3 (tiga) mata pelajaran Ujian Nasional;
  • 0,35 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 35 persen untuk Nilai Tes Skolastik yang diperoleh calon peserta PPDB;
  • 90/270 adalah nilai maksimal untuk 90 butir soal Tes Bakat Skolastik;
  • 10/100 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 10 persen untuk Nilai Piagam Prestasi yang dimiliki calon peserta PPDB;
  • 10 adalah bilangan maksimal yang diperoleh calon peserta PPDB;

Contoh:
Bagas mempunyai nilai NUN sebagai berikut;
·         Matematika                           =   9.25
·         IPA                                         =   8.50
·         Bhs.Indonesia                     =   8.80
Maka Total NUN                             = 26.55

·         Nilai Tes Bakat Skolastik   =   85
·         Piagam Prestasi                  =   3 (Juara I Tingkat Kabupaten)
Nilai Akhir = ( 0.55 X 26.55 X 3.33 ) + ( 0.35 X 85 X 90/270 ) + ( 10/100 x 3 x 10 )
                     =       48.68             +               9.9                 +      3
                     =       61.59
Jadi Nilai Akhir yang diperoleh Bagas adalah 61.59 pada sistem PPDB online

b. Untuk jenjang SMA/SMK
Nilai Akhir = ( 0,55 X ∑NUN X 100/40 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400 ) + ( 10/100 X N.Prestasi X 10 )

Keterangan;
·         0,55 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 55 persen untuk nilai NUN yang diperoleh calon peserta PPDB;
·         100/40 adalah nilai maksimal 3 (tiga) mata pelajaran Ujian Nasional;
·         0,35 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 35 persen untuk Nilai Tes Skolastik yang diperoleh calon peserta PPDB;
·         100/400 adalah nilai maksimal untuk 100 butir soal Tes Skolastik;
·         10/100 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 10 persen untuk Nilai Piagam Prestasi yang dimiliki calon peserta PPDB;
·         10 adalah bilangan maksimal yang diperoleh calon peserta PPDB;

Contoh:
Nadhia mempunyai nilai NUN sebagai berikut;
·          Matematika                          =   9.00
·          IPA                                        =   8.75
·          Bhs.Inggris                          =   9.20
·          Bhs.Indonesia                    =   9.40
Maka Total NUN                             = 36.35

·          Nilai Tes Bakat Skolastik =   88
·          Piagam Prestasi              =   2 (Juara II Tingkat Kabupaten)
Nilai Akhir = ( 0,55 X ∑NUN X 100/40 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400 ) +  ( 10/100 X N.Prestasi X 10 )

                     = ( 0.55 X 36.35 X 2.50 ) + ( 0.35 X 88 X 100/400) + ( 0.1 X 2 X 10 )
                     =      49.98            +                  7.7               +         2
                     =      59.68
Jadi Nilai Akhir yang diperoleh Nadhia adalah 59.68 pada sistem PPDB online

Sumber : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 800/3897/ 412.40/2012 Tentang Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dengan Sistem Online Pada SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2012/2013 Kabupaten Bojonegoro.


Untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 800/3897/ 412.40/2012 Tentang Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dengan Sistem Online Pada SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2012/2013 Kabupaten Bojonegoro.
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang revisi PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sudah dinyatakan honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS mulai 2013 sampai 2014. Pengangkatan honorer K2 ini melalui proses seleksi sesama honorer K2. Tidak otomatis diangkat jadi CPNS sebagaimana honorer K1.

"Memang dalam rencana kerja kami, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS mulai tahun depan. Tapi saya ingin tesnya dilakukan tahun ini dan hanya sekali agar bisa melihat berapa kuota honorer K2 yang diangkat. Apalagi tes ini dilakukan bertingkat, mulai pengetahuan umum sampai kompetensi profesi," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 11 Juni.

Hanya saja, jadi tidaknya tes ini dilakukan pada Desember mendatang, masih harus dibahas terlebih dahulu bersama pemerintah daerah dan konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Jika mereka siap, maka tes digelar akhir 2012 ini. "Kalau daerah dan konsorsium PTN siap, berarti tesnya bisa dilaksanakan Desember. Bila belum siap, pelaksanaan tesnya awal 2013," ujar Azwar Abubakar.

Terhadap usulan Azwar ini, Komisi II DPR RI menyetujuinya. Komisi yang membidangi pemerintahan ini memberikan kesempatan dua minggu kepada Menpan-RB untuk membahas kapan tesnya dimulai.

"Jadi kalau siap tahun ini, kami mensupport. Tapi kuota per tahunnya harus jelas. Apakah kuota 70 ribu diselesaikan 2013 saja atau sampai 2014," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo.

Sementara itu, desakan Komisi II DPR RI agar ada lagi pengangkatan honorer menjadi CPNS di luar honorer kategori satu (K1) dan K2, ditolak pemerintah. Azwar Abubakar menegaskan, tidak ada lagi pengangkatan CPNS di luar K1 dan K2.

Sikap tegas pemerintah ini, lanjut dia, untuk menciptakan rasa keadilan bagi anak negeri. "Kita bukan hanya punya honorer saja, tapi juga ada lulusan dari perguruan tinggi yang ingin ikut seleksi CPNS. Kalau semua dijatah buat honorer, dimana letak keadilannya," ujar Azwar.

Dia pun membantah tuduhan pemerintah tidak memperhatikan nasib honorer. menurut Azwar, sejak 2005 hingga tahun ini, pemerintah akan mengangkat satu juta lebih honorer menjadi CPNS, lewat manajemen yang tidak benar. (jpnn)
UPTD Ngambon :UPTD Ngambon :
UPTD Ngambon :
Pallawa Merupakan Program pengolah kata sederhana yang mengubah pengetikan aksara latin menjadi aksara jawa (hanacaraka) pada sistem komputer berbasis Microsoft windows, jika Anda membutuhkan terutama bagi para Pendidik silahkan download softwarenya dan tutorial penulisannya di bawah ini.:

UPTD Ngambon :
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
1.      memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2.      memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/Program Keahlian;
3.      memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4.      memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5.      melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6.      telah menamatkan peserta didik.


Download Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar :
Download Instrumen Akreditasi TK/RA :