Pendataan Pendidikan Dasar Tahun 2012
UPTD Ngambon :
Pendataan Pendidikan Dasar
(SD/SDLB/, SMP/SMPLB) atau yang populer dengan pendataan by name by address, dasar hukum dari Pendataan
Pendidikan Dasar ini adalah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.
TUJUAN
Tujuan pendataan tingkat sekolah
adalah untuk memperopelh data secara langsung yang cepat, akurat, valid,
lengkap, dapat dipertanggung jawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah akan
digunakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan
Propinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk perencanaan dan evaluasi program
pendidikan.
KEGUNAAN
Data yang diperoleh dari sekolah
akan digunakan untuk dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional serta
dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian bantuan kepada sekolah
yang antara lain mencakup program :
1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN
2. Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3. Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan,
laboratorium, dls)
4. Dana Alokasi Khusus (DAK)
5. Ruang Kelas Baru
6. Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi
7. Subsidi/tunjangan bagi guru
8. Dan lain sebagainya
JENIS DATA
Ada 3 jenis kelompok utama jenis
data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu :
1. Data Sekolah (F-SEK)
2. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK)
3. Data Peserta Didik
Instrumen dari setiap kelompokdata
tersebut telah menjadi lampiran dari peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 51 Tahun 2011 Tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan
laporan keuangan BOS tahun 2012, di dalam juknis BOS 2012, ketiga instrumen
tersebut diberi kode BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C.
KONSEKUENSI BAGI SEKOLAH
Sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya, kelengkapan data yang akan dikirim oleh sekolah akan menjadi dasar
pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah
kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu sekolah yang tidak mengirimkan data
tidak akan dapat dialokasikan segala jenis bantuan kepada sekolah yang
bersangkutan, demikian juga data yang tidak akurat akan mengakibatkan ketidak
tepatan jenis dan besar bantuan yang diberikan. Sekolah diharuskan memberikan
data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabjan, karena data tersebut akan
dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.
APLIKASI
Untuk mendapatkan aplikasi Pendataan
Pendidikan Dasar ini dapat menghubungi operator Dinas Pendidikan Kab/Kota, atau
dapat di unduh pada situs http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id
File-file Aplikasi Pendataan Dikdas Tahun 2012
Kepada
Operator Sekolah kami persilahkan untuk mendownload aplikasi pendataan versi
terbaru dan pedoman pengisian formulir serta panduan-panduannya :
1.
Aplikasi pendataan dikdas versi
1.13.0.1 klik disini
2.
Formulir Pendataan Dikdas (F-SEK,
F-PD dan F-PTK) klik disini
3.
Database offline Kabupaten/Kota se-Indonesia
bisa klik disini
4.
Petunjuk Teknis Pendataan Bagi
Sekolah klik disini
5.
Manual Desktop versi sekolah klik disini
6.
SOP Pendataan Dikdas 2012 klik disini
7.
Pedoman Formulir F-SEK klik disini
8.
Pedoman Formulir F-PTK klik disini
9.
Pedoman Formulir F-PD klik disini
10. Tutorial
Penginstalan aplikasi pendataan dekstop (Video) klik disini
11. Tutorial
Kode Registrasi (Video) klik disini
12. Tutorial
jika Data Invalid klik disini
13. Tutorial
Lupa Password klik disini
14. Tutorial
Multi User (1 komputer untuk 2/lebih sekolah) klik disini
15. Tutorial
untuk PTK yang tidak dapat di tarik ke PTK Mengajar klik disini
Jika
link diatas ada yang error mohon untuk konfirmasi Untuk kode registrasi mohon langsung menghubungi Subag.
Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota.
ALAMAT KONSULTASI:
Biala terjadi kesulitan dan
pertanyaan terkait dengan proses pendataan, sekolah dapat menghubungi:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
2.
Menghubungi Tim Pendataan Kemdikbud :
·
Telephon:
·
Fax: 021-5725613
·
Email: sekretariatdikdas@gmail.com
Category:
0 komentar