Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Tahun 2012
Pelaksanaan Uji Kompetensi Pra Sertifikasi Tahun 2012
Prioritas acara : sangat penting
Pelaksanaan Uji Kompetensi Pra Sertifikasi Guru Tahun 2012 akan dilaksanakan serentak pada hari Sabtu, 25 Februari 2012, jumlah peserta uji kompetensi dibagi menurut program studi calon peserta uji kompetensi pra sertifikasi guru tahun 2012 dengan alokasi peserta setiap kelas 20 (dua puluh) orang. Lokasi pelaksanaan ujian menggunakan kelas pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat di kecamatan ibu kota kabupaten / kota. Dinas Pendidikan supaya melakukan sosialiasi/publikasi/informasi kepada guru di wilayah masing-masing. Untuk Jawa Timur total peserta (insya Alloh) = 43.124 orang. (sumber LPMP Jatim)
Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Awal di Bojonegoro :
Jadwal : Sabtu, 25 Februari 2012
Jumlah ruang : 53 ruang, R-01 s.d. R-53
Lokasi tempat pelaksanaan :
1. Di gedung SMKN 1 Jalan Panglima Polim Bojonegoro, 30 ruang, terdiri dari Ruang R-01 s.d. R-30
2. Di gedung SMKN 2 Jalan Pattimura Bojonegoro, 23 ruang, terdiri dari ruang R-31 s.d. R-53
Identitas Peserta :
a. Nomor peserta UKA sama dengan nomor peserta sertifikasi guru yang tercantum dalam Format A1;
b. Peserta wajib membawa identitas:
- Format A1
- Kartu Peserta UKA
- KTP/SIM
c. Format A1 dan Kartu Peserta UKA (Format 7) diberikan kepadapeserta minimal 1 (satu) hari sebelum UKA dimulai.
Alat yang dibawa peserta :
a. Peserta hanya boleh membawa pencil 2B, karet penghapus, FormatA1, Kartu Peserta UKA, dan identitas diri lain (KTP/SIM) ke tempat duduk dalam ruang UKA;
b. Peralatan lain yang dibawa peserta selain yang tercantum pada butir a misalkan tas, kalkulator, telepon celular, dan sebagainya diletakan di tempat yang ditentukan;
c. Peserta yang menggunakan alat selain yang tercantum pada butir a selama UKA berlangsung akan dicatat oleh Pengawas Ruang dengan sangsi tidak lulus atau diskualifikasi.
Tata Tertib Peserta Uji Kompetensi Awal :
a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.
b. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1, Kartu Peserta Uji Kompetensi Awal, dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang.
c. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
d. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e. Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian.
f. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
i. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.
j. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
k. Selama UKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
l. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.
m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang.
n. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.
o. Selama UKA berlangsung, peserta dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerjasama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Sumber : SUPLEMEN PEDOMAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI AWAL TAHUN 2012 PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJI KOMPETENSI AWAL TAHUN 2012 dapat di download di bawah ini :
Category:
0 komentar