Seluruh Pimpinan dan Staff UPT Pendidikan Wilayah II, Kecamatan Ngambon, Tambakrejo, dan Ngasem, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram Tahun 1440 Hijriyah, dengan datangnya Tahun baru Islam kita songsong dengan saling memaafkan segala kesalahan selama satu tahun ke belakang. Mohon maaf

Paparan Analisis Informasi Tunjangan Berbasiskan Dapodik

Unknown | 22.07 | 0 komentar

UPTD Ngambon :

Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan
Oleh :
Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas
Kemdikbud
April 2013

Pemangku Kepentingan
·        Guru-Guru :
◦      Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru
·        Kepala Sekolah :
◦      Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
◦       Operator Dinas Kabupaten/Kota :
-         Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
-         Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
-         Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
-         Perbaikan NUPTK
-         Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
-         Penambahan Jam diluar Dikdas
-         Mengusulkan SK
◦       Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
-         Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
-         Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
-         Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)
·        Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
·        Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
·        Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Syarat Teknis
·        Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
·        Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
·        Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
·        Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal

Pengisian JJM pada rombel
·        Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
·        Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP

Kepala Sekolah
·        Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
◦      Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
◦      Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
◦      Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.

Struktur Kurikulum KTSP  (SD)
permendiknas no 22 tahun 2006
·        Guru kelas (25 jam)
-         PKN  è biasanya diambil kepsek
-         Bahasa Indonesia
-         Matematika
-         IPA
-         IPS
-         Seni Budaya dan Keterampilan
-         Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
-         Penjaskes (4 jam)
-         Agama (3 jam)
-         Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris
-         Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
·          Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya
·        Agama : 2 jam
·        PKN : 2 jam
·        Bahasa indonesia : 4 jam
·        Bahaa Inggris : 4 jam
·        Matematika : 4 jam
·        IPA : 4 jam
·        IPS : 4 jam
·        Seni Budaya : 2 jam
·        Penjas : 2 jam
·        Ketrampilan/TI : 2 jam
·        Muatan Lokal : 2 jam
·        Free 4 jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)

Rombel Normal
·        Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
·        Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
◦      Matematika  5 jam (KTSP 4 jam)
◦      IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
◦      IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
◦      Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal

UNTUK SELENGKAPNYA DOWNLOAD PAPARAN POWER PONIT DI BAWAH INI :

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 komentar