Seluruh Pimpinan dan Staff UPT Pendidikan Wilayah II, Kecamatan Ngambon, Tambakrejo, dan Ngasem, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram Tahun 1440 Hijriyah, dengan datangnya Tahun baru Islam kita songsong dengan saling memaafkan segala kesalahan selama satu tahun ke belakang. Mohon maaf
UPTD Ngambon :

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2013, dapat diunduh pada lampiran di bawah ini:
UPTD Ngambon :

CEK DATA LEBIH CEPAT

Mungkin Anda salah satu PTK yang pernah mengeluh "lemot" ketika Login untuk Verifikasi data PTK.

Untuk pengecekan Verifikasi Data PTK gunakan 4 (empat) URL alternatif ini klik salah satu :
http://223.27.144.195/info.php 
http://223.27.144.195:8083/info.php 
http://223.27.144.195:8082/info.php 
http://223.27.144.195:8081/info.php 
maka akan LEBIH CEPAT.
UPTD Ngambon :
Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.


Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info PTK tahun 2014
  1. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK

  1. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:


  1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
i.YYYY= tahun lahir 4 digit
ii.MM = bulan 2 digit
iii.DD = tanggal lahir
iv.Contoh:
v.Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
  1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  1. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
  1. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.

UPTD Ngambon :

DAFTAR PENERIMA SK TUNJANGAN FUNGSIONAL 2013 GTT/GTY - JAWA TIMUR

PERMASALAHAN TEKNIS DI LAPANGAN DAN SOLUSINYA
DALAM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2013

1.  Apakah peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN?
      Peserta UN yang hamil atau sedangtersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN. Kelulusan yang bersangkutan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mengacu kepada kriteria kelulusan yang ada di dalam POS UN tahun 2013.

2.   Bagaimana jika ada kesalahan soal dalam distribusi, misalnya soal untuk provinsi A dikirim ke provinsi B?
      Dengan adanya pencetakan naskah secara terpusat seperti sekarang ini, kemungkinan kecil akan terjadi kesalaan distribusi soal. Namun, jika hal itu terjadi, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari perguruan tinggi di wilayah tersebut menghubungi pihak percetakan untuk menggantikan dengan naskah soal yang benar dan dibuatkan berita acara. Tanggungjawab percetakan adalah mengirimkan naskah UN ke tempat tujuan yang benar.

3.   Bagaimana pelaksanaan UN bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille?
      Bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille, akan didampingi oleh guru pengawas untuk membacakan soal ujian. Untuk itu akan ada penambahan waktu 40 menit dengan jedah waktu 30 menit antar mata pelajaran.

4.   Bagaimana jika ada kekurangan/kerusakan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
a.  Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
b. Jika sebelum UN dimulaidan diketahui ada kekurangan naskah soal dan LJUN dalam jumlah yang banyak dan naskah soal dan LJUN cadangan tidak mencukupi, maka penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan diperbolehkan memfotokopi sesuai jumlah yang diperlukan. Pada saat proses fotokopi, siswa tetap menunggu sampai soal yang difotokopi datang, kemudian mereka memulai UN secara bersama-sama. Pada saat memfotokopi naskah, supaya diperhatikan naskahnya lengkap sepasang antara LJUN dengan naskah soalnya sehingga barcode di naskah soal sesuai dengan barcode di LJUN.
c.  Jika di sekolah atau wilayah tersebut tidak ada mesin fotokopi, maka siswa yang tidak mendapatkan naskah soal UN diberi soal yang sudah dikerjakan oleh temannya dan jawaban ditulis di kertas kosong sebagai pengganti LJUN. Selanjutnya soal dan jawaban dibawa ke tempat pemindaian (PTN) untuk dipindah ke LJUN dengan dibuatkan berita acara. Dalam hal ini, di tempat pemindaian harus sudah disiapkan LJUNnya dan petugas pemindaian harus sudah dicoachingsebelumnya bagaimana mengantisipasi kejadian seperti ini.
d. Jika di tengah-tengah pelaksanaan ujian peserta ujian menggunakan hapusan kemudian LJUNnya rusak atau robek, maka peserta ujian harus diberikan pasangan naskah soal dan LJUN yang baru. Peserta ujian tidak harus mengulang atau mengerjakan kembali soal-soal yang sudah dikerjakannya, tetapi cukup mengerjakan soal nomor berikutnya pada naskah soal (tidak pada LJUN) atau pada kertas kosong (HVS). Soal dan jawaban dikumpulkan dan dikirim ke tempat pemindaian. Petugas pemindai harus hati-hati menanganinya karena kemungkinan ada siswa yang mengerjakan soal loncat-loncat nomornyaKejadian ini harus dituangkan dalam berita acara. Sebelum pemindaian, petugas pemindai akan memindahkan jawaban tersebut ke LJUN terlebih dahulu. Kejadian ini dibuatkan berita acara di tempat pemindaian.

5.   Bagaimana jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak?
      Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal dari naskah soal/LJUN cadangan di ruang ujian atau ruang lain atau sekolah lain.

6.   Bagaimana penempatan peserta dalam ruang ujian jika ada yang kurang dari 20 peserta?

a.  Jika peserta UN di sekolah/madrasah sudah dibagi menjadi 20 peserta untuk setiap ruang ujian dan masih ada kelebihan <5 berikut:="" dalam="" di="" diatur="" lima="" maka="" nbsp="" o:p="" pembagian="" peserta="" ruang="" sebagai="" ujian="">



Jumlah Peserta
Ruang 1
Ruang 2
21
10
11
22
10
12
23
10
13
24
10
14
25
10
15

b. Jika kelebihan peserta > 6 siswa, maka peserta tersebut ditempatkan dalam satu ruang tersendiri.

7.   Apa tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran POS UN oleh peserta UN atau pengawas ruang ujian?
a.  Untuk jenis pelanggaran ringan, cukup diberi peringatan secara lisan.
b.  Untuk jenis pelanggaran sedang dan berat, pengawas satuan pendidikan atau penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan melaporkan temuan tersebut ke Posko UN untuk ditindaklanjuti.
c.  Laporan harus disertai dengan data-data dan bukti-bukti yang valid, akurat, dan dapat dipercaya.

8.  Untuk daerah terpencil yang sarana transportasinya terbatas, pengawas satuan pendidikan tidak bisa menyerahkan LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi setiap hari. Apa yang harus dilakukan?
      Dalam kondisi seperti itu, LJUN dapat disimpan di titik simpan soal terakhir sampai hari terakhir UN dengan pengamanan dari Kepolisian. Selanjutnya pengawas menyerahkan LJUN tersebut ke perguruan tinggi pada hari terakhir ujian dengan mempertimbangkan keberadaan sarana transportasi di wilayah tersebut.

9.   Apa yang harus dilakukan jika LJUN tidak dapat dipindai?
      Petugas mengecek dan memastikan apakah masalah tersebut disebabkan oleh kerusakan mesin pemindai (scanner) atau disebabkan oleh LJUN. Jika kesalahan pada alat pemindai, maka perlu diperbaiki. Jika kesalahan pada LJUN maka perlu diteliti apakah ada kesalahan pengisian oleh peserta didik atau ada sebab lain. Petugas pemindai perlu membuat solusi atas masalah tersebut, misalnya menghitamkan jawaban siswa yang tidak terbaca, dan dituangkan dalam berita acara.

10. Diagram alur kekurangan atau kerusakan naskah soal dan LJUN adalah sebagai berikut.
      download langkah-langkah Strategi Mengatasi Permasalahan UN dalam pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2012/2013
UPTD Ngambon : 
Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013

Penting untuk Penyelenggara UN

Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan edaran dengan nomor 003/SDAR/BSNP/III/2013 tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013. tertanggal 14 Maret 2013.
Adapun maksud diterbitkannya edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini yaitu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) tahun 2013 yang telah diedarkan sebelumnya.

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini. Secara garis besar diantaranya yakni :
  1. Penjelasan untuk beberapa bagian di dalam POS UN Tahun 2013,
  2. Pembagian ruang ujian bagi peserta UN 2013,
  3. Pengaturan ruang ujian untuk sekolah/madrasah yang bergabung,
  4. Naskah soal dan LJUN,
  5. Pelelangan ijazah bagi penyelenggara tingkat provinsi.

Untuk edaran penjelasan pelaksanaan
UN 2013 yang diterbitkan BSNP, dapat diKlik di  Penjelasan Pelaksanaan UN 2013.

Mengingat pelaksanaan UN 2013 yang tidak lama lagi akan digelar dan digunakannya sistem barkode pada naskah soal dan LJUN, bagi peserta UN tentu harus lebih cermat dan mengikuti tahapan kerja sebelum mulai mengerjakan soal.

Semoga bermanfaat.



UPTD Ngambon :

Dengan surat Nomor : 814/1778/203.412/2013, Bupati Bojonegoro mengumumkan kepada masyarakat luas tentang UJI PUBLIK DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI K2 PEMERINTAH KAB. BOJONEGORO YANG MEMENUHI PERSYARATAN

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K-26-304/.50-3/93 Tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman / Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori ll, diumumkan bahwa Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebanyak 2.292.
Download pengumuman selengkapnya di bawah ini :



Cuplikan pengumuman

PENGUMUMAN
Nomor : 814/1778/203.412/2013

TENTANG

UJI PUBLIK DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI K2 PEMERINTAH KAB. BOJONEGORO YANG MEMENUHI PERSYARATAN

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :
K-26-304/.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman / Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori ll, Bersama ini diumumkan bahwa Tenaga Honorer Kategori ll Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebanyak 2.292 (Dua ribu dua ratus sembilan puluh dua) orang semuanya dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2OO7 serta SE Menpan dan RB Nomor 05 Tahun 2010.

Adapun pengumuman selengkapnya dapat di akses di website Kabupaten Bojonegoro di www.boioneqorokab.go.id dan juga dapat dilihat pada papan pengumuman Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Badan Kepegawaian Daerah.

Apabila ada sanggahan / pengaduan / keberatan terhadap materi uji publik Tenaga Honorer Kategori ll tersebut, harap disampaikan secara tertulis disertai data pendukung yang cukup kepada Bupati Bojonegoro melatui Kepala Badan Kepegawaian Daerah selambat-lambatnya 21(dua puluh satu) hari sejak dikeluarkannya pengumuman ini.

Demikian untuk menjadikan maklum dan perhatiannya.