Seluruh Pimpinan dan Staff UPT Pendidikan Wilayah II, Kecamatan Ngambon, Tambakrejo, dan Ngasem, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram Tahun 1440 Hijriyah, dengan datangnya Tahun baru Islam kita songsong dengan saling memaafkan segala kesalahan selama satu tahun ke belakang. Mohon maaf
UPTD Ngambon :

Selama dua hari semua kepala SD tiga kecamatan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengikuti pendidikan dan pelatihan Penilaian Kinerja Guru dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah mulai hari Senin, 19 November 2012 sampai dengan Selasa, 20 November 2012 yang bertempat di SDN Ngambon 1 Kecamatan Ngambon. Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ngambon, Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Tambakrejo. Kegiatan ini diadakan oleh KKKS tiga kecamatan tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Ismukoco, M.Pd sebagai narasumber, Kepala UPTD, pengawas TK/SD, Kepala SD dari masing-masing kecamatan.

Dalam sambutannya Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Ngambon, yang juga mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, antara lain menyampaikan bahwa Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Kepala Sekolah sebagai penilai kinerja Guru dan Pengawas Sekolah sebagai penilai kinerja Kepala Sekolah yang merupakan Guru yang mendapat tugas tambahan. Dengan demikian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah serta Guru harus memahami prosedur pelaksanaan penilaian kinerja Guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Untuk memfasilitasi pemahaman Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan tahun anggaran 2012 memberikan Dana Bantuan Langsung (DBL) kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah untuk melakukan pelatihan Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.


Sedangkan Ketua Panitia Pelatihan PK Guru dan PK Kepala Sekolah, Suparno, S,Pd. yang juga Kepala SDN Ngambon 1, dalam laporannya memaparkan bahwa :
1. Tujuan Umum diadakan pelatihan :

Program ini bertujuan untuk memfasilitasi upaya peningkatan profesionalitas kepala sekolah melalui pemberdayaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah di dalam melaksanakan kegiatan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

2. Tujuan Khusus
Kepala sekolah diharapkan dapat:
a. memahami berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan profesionalitas guru;
b. memahami dokumen, mekanisme dan prosedur penilaian kinerja guru ;
c. memahami dokumen, mekanisme dan prosedur pengembangan keprofesian berkelanjutan :
d. dapat mengamati kinerja guru dan berdasarkan hasil pengamatannya dapat memberikan rekomendasi/saran perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
e. dapat mendesiminasikan pemahaman tentang mekanisme dan prosedur penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan kepada calon penilai kinerja guru.
f.  dapat mengimplementasikan kegiatan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah

1. Struktur Program Pelatihan
Mata Diklat
1.  Program Umum:
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru: PK Guru, PKB, Program Induksi Bagi Guru Pemula (PIGP), Pendidikan Berkerakter

2.  Program Pokok
a. Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
1) Overview PK Guru
2) Mekanisme PK Guru, Latihan dan Tugas-tugas Mandiri
3) Overview PK Guru yang mendapat tugas tambahan,
4) Latihan dan Tugas-tugas Mandiri

b. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB):
1) Overview PKB dan Pengelolaan PKB
2) Latihan dan Tugas Mandiri PKB

c. Overview Program Induksi Bagi Guru Pemula

3.  Program Penunjang
a. PK Guru on line
b. Rencana Tindak lanjut Pelaksanaan PK Guru dan PKB di sekolah.

2. Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan adalah anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ngambon, Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Tambakrejo.
Jumlah peserta :
Kecamatan Ngambon : 10 Kepala SD
Kecamatan Ngasem : 40 Kepala SD
Kecamatan Tambakrejo : 40 Kepala SD

3. Narasumber
Nara sumber pelatihan terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jatim
UPTD Ngambon :

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)  tahun ini kembali  melaksanakan Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2012 dan HUT ke-67  PGRI. HGN diperingati setiap tahun  pada tanggal 25 November. Tahun 2012 ini, puncak acara akan berlangsung paling lambat satu minggu setelah tanggal 25 November 2012 di Sentul Convention Center, Bogor, Jawa Barat. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI bersama para guru, siswa-siswi SD, SMP, SMA/SMK, para pejabat pemerintah, serta pemerhati di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Berbagai persiapan telah dilakukan untuk  menyambut  kelancaran dan  kesuksesan hari  guru nasional tersebut. Di antaranya dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dengan pihak-pihak yang menjadi peserta upacara maupun koordinasi dengan antar instansi terkait.  Upacara  bendera peringatan Hari Guru Nasional  akan dilaksanakan di setiap instansi pemerintah mulai tingkat pusat sampai daerah tingkat kecamatan. 

Berdasarkan pedoman pelaksanaan upacara penyelenggaraan Hari Guru Nasional tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Ketua Umum PB PGRI menjadi pembina upacara  di kantor pusat masing-masing. Berbagai  kegiatan akan dilakukan di tingkat pusat maupun daerah seperti  pertemuan forum ilmiah guru, lomba kreatifitas guru, asean council of teacher, talkshow di RRI dan TVRI, bakti sosial (donor darah dan kebersihan lingkungan), gerak jalan sehat, ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta pemberian penghargaan dan tanda kehormatan  kepada mereka-mereka yang telah berjasa di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI adalah “Memacu Professionalisasi Guru melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kode Etik”. Dengan demikian keberadaan dan peran guru sangat menentukan keberhasilan mutu sistem dan hasil pendidikan  yang bermutu dan berkwalitas karena hakekat pendidikan itu adalah berlangsung seumur hidup, bersifat semesta dan menyeluruh.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah melalui keputusan presiden nomor 78 tahun 1994 telah menetapkan tanggal 25 november sebagai hari guru nasional yang dikuatkan oleh uu no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta peraturan pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru.(JS)

Sumber : http://222.124.172.59/?mm=1&sm=1&rec=518
UPTD Ngambon :

Top of Form
Bottom of Form
Evaluasi Diri Sekolah (selanjutnya disebut EDS) di tiap sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua peserta didik, dan pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Instrumen EDS ini khusus dirancang untuk digunakan oleh TPS dalam melakukan penilaian kinerja sekolah terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya menjadi masukan dan dasar penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya peningkatan kinerja sekolah. EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota TPS mendapat pelatihan.

1.    Apakah yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?


  • Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  • Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
  • Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah.
  • EDS juga akan melihat visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai kinerja sekolah yang diinginkan.
  • Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • Laporan hasil EDS digunakan oleh Pengawas untuk kepentingan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) sebagai bahan penyusunan perencanaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota.

2.    Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?

  • Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan diperoleh informasi mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • Bagaimana mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai.
  • Bagaimana memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang dikumpulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.

3.    Keuntungan apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?

  • Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
  • Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
  • Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
  • Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan 8 SNP.
  • Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.

4.    Seberapa sering sekolah melakukan EDS?

  • Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.

5.    Bagaimana bentuk Instrumen EDS?

Instrumen EDS terdiri dari 8 (delapan) bagian sesuai dengan 8 SNP. Setiap bagian terdiri atas :
  • Serangkaian pertanyaan terkait dengan SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif.
  • Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek yang memberikan gambaran lebih menyeluruh.
  • Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tingkat pencapaian : tingkat pencapaian 1 berarti kurang, 2 berarti sedang, 3 berarti baik, dan 4 berarti amat baik.
  • Tiap tingkatan pencapaian mempunyai beberapa indikator.
  • Pada bagian akhir dari aspek setiap standar, terdapat halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian pencapaian yang diperoleh. Halaman rekapitulasi ini terdiri dari bukti fisik yang menguatkan pengakuan atas tingkat pencapaian, deskripsi umum temuan yang diperoleh untuk menilai aspek tersebut, dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah.
  • Sejumlah pertanyaan terkait dengan 8 SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu dikembangkan bagi keperluan penyusunan rencana peningkatan sekolah.
·                   Tingkat pencapaian pada tiap Standar dalam Instrumen ini dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu.

6.    Bagaimana sekolah menggunakan tingkat pencapaian?

  • Anggota TPS secara bersama mencermati Instrumen EDS pada setiap aspek dari setiap standar. Sebaiknya perlu disiapkan peraturan menteri, indikator atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SNP sebagai rujukan.
  • Berdasarkan kondisi nyata sekolah, anggota TPS menilai apakah sekolah mereka termasuk dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian 8 SNP ini. Misalnya pada Standar Isi ada aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum serta aspek penyediaan kebutuhan untuk pengembangan diri. Bisa saja aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum berada di tingkat 4, tapi aspek kebutuhan untuk pengembangan diri ada di tingkat 2. Ini tidak menjadi masalah. Tingkat pencapaian pada setiap standar menggambarkan keadaan seperti apa kondisi kinerja sekolah pada saat dilakukan penialian terkait dengan pertanyaan tertentu.
  • Setelah menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik atas pengakuannya. Contoh bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam kehidupan sekolah berupa rapat komite sekolah, notulen, daftar hadir, dan undangan.
  • Hasil semua penilaian dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah untuk aspek tertentu pada setiap standar ditulis pada lembar laporan penilaian atau rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang sesuai (lihat keterangan pada nomor 5 di atas).
  • Sekolah menetapkan tingkat pencapaian kinerja dan bukan hanya sekedar memberikan tanda cek (contreng) pada setiap butir dalam Instrumen EDS.
  • Tingkat pencapaian kinerja sekolah bisa berbeda dalam aspek yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus memberikan laporan kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar nyata aspek dan standar yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
  • Dengan menggunakan Instrumen EDS ini, sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya terhadap pembelajaran peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik.

7.    Jenis bukti apa yang dapat ditunjukkan?

  • Bukti fisik yang menggambarkan tingkat pencapaian harus sesuai dengan aspek atau standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian catatan, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
  • Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
  • Berbagai jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang sesuai.

8.    Bagaimana proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah?

  • TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat diobservasi dan diukur. Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan ukuran keberhasilannya.
  • Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan mereka setiap saat.

9.    Laporan apa yang perlu disiapkan?

  • Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format yang terpisah, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun dilaporkan juga ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag untuk dianalisis lanjut dengan memanfaatkan EMIS (Educational Management Information System/Sistem Informasi Manajemen Pendidikan) bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.
  • Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh pengawas sekolah, dan validasi external dengan menggunakan beberapa sekolah oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan dengan bantuan staf penjaminan mutu dari LPMP.
  • Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.