Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2021/2022 SD Negeri Ngambon I
tanggal 13 sampai dengan 17 Juni 2022
-
Para peserta didik SD Negeri Ngambon I, Kecamatan Ngambon mulai kelas 1
sampai dengan kelas 5 serentak melangsungkan Penilaian Akhir Tahun (PAT)
dimulai ...
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SEKOLAH DASAR ( SD )
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
A. PETUNJUK UMUM
- SD, kombinasi warna merah, kuning, dan hitam;
2. Ijazah diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
3. Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah sesuai dengan surat edaran BSNP Nomor : 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tentang Penandatanganan SKHUN dan Ijazah.
4. Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
5. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
6. Ijazah yang salah dalam pengisian di silang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang dan dimusnahkan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
7. Dasar pengalokasian blangko Ijazah SD per Kabupaten/Kota disesuaikan dengan Jumlah Peserta Ujian Nasional SD tahun pelajaran 2011/2012 yang tercantum pada Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN).
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah di sekolah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangai oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
9. Sisa blangko yang terdapat di provinsi dimusnahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelajaran baru dimulai.
10. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Penyelenggara Tingkat Pusat.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download file di bawah ini yang dilengkapi dengan contoh Ijazah
Tata Cara Pendaftaran PPDB Online
1. Pemilihan sekolah tujuan SMP dan SMA.
a. Calon peserta didik dapat mendaftar di salah satu sekolah yang membuka loket pendaftaran PPDB Online Tahun pelajaran 2012/2013 Kabupaten Bojonegoro.
b. Calon peserta didik harus mendaftar sesuai dengan jenjang sekolah yang dituju.
c. Calon peserta didik diberikan kesempatan memilih 2 (dua) pilihan untuk SMP dan 2 (dua) pilihan untuk SMA bebas rayon dan bebas subrayon.
d. Calon peserta didik hanya dapat mendaftar sekali di sekolah penyelenggara PPDB On-line, baik SMP, SMA, SMK.
e. Calon peserta didik dapat mengundurkan diri dari PPDB Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem PPDB On-line di Kabupaten Bojonegoro Tahun pelajaran 2012/2013.
2. Pemilihan sekolah tujuan SMK.
a. Calon peserta didik dapat mendaftar di salah satu SMK yang membuka loket pendaftaran PPDB On-line Tahun Pelajaran 2012/2013 Kabupaten Bojonegoro.
b. Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) program keahlian yang ada di SMK Negeri peserta PPDB On-line bebas rayon dan bebas subrayon dan maksimal 2 kompetensi keahlian dalam 1 (satu) SMK
c. Calon peserta didik hanya dapat mendaftar sekali di SMK Negeri yang membuka loket pendaftaran PPDB On-line.
d. Calon peserta didik dapat mengundurkan diri dari PPDB On-line dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem PPDB On-line di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2012/2013.
3. Pendaftaran Calon Peserta Didik.
Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi dan menyerahkan kembali formulir yang disediakan oleh panitia sekolah disertai dengan kelengkapan :
a. Fotocopi STTB yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
b. NUN asli, untuk calon peserta didik SMA dan SMK, apabila sampai dengan tanggal 25 juni 2012 NUN asli belum diterimakan ke siswa maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sementara dilampiri copy kutipan Daftar komulatif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) SMP;
c. NUN asli, untuk calon peserta didik SMP, apabila sampai dengan tanggal 25 juni 2012 NUN asli belum diterimakan ke siswa maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sementara dilampiri copy kutipan Daftar komulatif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) SD;
d. Hasil penilaian piagam prestasi asli yang sudah direkomendasi oleh Dinas Pendidikan;
e. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
f. Surat Keterangan dokter bagi calon peserta didik yang mendaftar di SMK;
g. Membawa rekomendasi dan bukti registrasi pendataan bagi peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2011/2012.
Pagu PPDB
1. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar per kelas masing-masing jenjang sbb :
a. SMP : jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.
b. SMA : jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.
c. SMK : jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.
d. SSN : jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.
2. Sekolah Penyelenggara menentukan Pagu PPDB sesuai dengan kapasitas dan kemampuan manajemen sekolah.
JADWAL PPDB
3. Pendaftaran pada hari Jum’at ditutup pukul 11.00 WIB, dan dibuka kembali pukul 13.30 –15.00 WIB.
Sistem Penilaian PPDB
Penilaian PPDB On-line diatur dengan sistem sebagai berikut :
1. SMP
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
a. Nilai Ujian Nasional (NUN) dengan bobot 55%.
b. Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%.
c. Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%.
d. Nilai Akhir = ( 0,55 X ∑NUN X 100/30 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 90/270) + ( 10/100 x N.Prestasi x 10)
2. SMA
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
a. SKHUN dengan bobot 55%.
b. Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%.
c. Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%.
d. Nilai Akhir = ( 0,55 X ∑NUN X 100/40 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + ( 10/100 x N.Prestasi x 10)
3. SMK
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
a. SKHUN dengan bobot 55%;
b. Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%;
c. Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%;
d. Nilai Akhir = ( 0,55 X ∑NUN X 100/40 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + ( 10/100 x N.Prestasi x 10)
4. Rumus Penghitungan Nilai Akhir adalah sebagai berikut;
a. Untuk jenjang SMP
Nilai Akhir = ( 0,55 X ∑NUN X 100/30 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 90/270) +
( 10/100 x N.Prestasi x 10)
Keterangan;
- 0,55 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 55 persen untuk nilai NUN yang diperoleh calon peserta PPDB;
- 100/30 adalah nilai maksimal 3 (tiga) mata pelajaran Ujian Nasional;
- 0,35 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 35 persen untuk Nilai Tes Skolastik yang diperoleh calon peserta PPDB;
- 90/270 adalah nilai maksimal untuk 90 butir soal Tes Bakat Skolastik;
- 10/100 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 10 persen untuk Nilai Piagam Prestasi yang dimiliki calon peserta PPDB;
- 10 adalah bilangan maksimal yang diperoleh calon peserta PPDB;
Contoh:
Bagas mempunyai nilai NUN sebagai berikut;
· Matematika = 9.25
· IPA = 8.50
· Bhs.Indonesia = 8.80
Maka Total NUN = 26.55
· Nilai Tes Bakat Skolastik = 85
· Piagam Prestasi = 3 (Juara I Tingkat Kabupaten)
Nilai Akhir = ( 0.55 X 26.55 X 3.33 ) + ( 0.35 X 85 X 90/270 ) + ( 10/100 x 3 x 10 )
= 48.68 + 9.9 + 3
= 61.59
Jadi Nilai Akhir yang diperoleh Bagas adalah 61.59 pada sistem PPDB online
b. Untuk jenjang SMA/SMK
Nilai Akhir = ( 0,55 X ∑NUN X 100/40 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400 ) + ( 10/100 X N.Prestasi X 10 )
Keterangan;
· 0,55 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 55 persen untuk nilai NUN yang diperoleh calon peserta PPDB;
· 100/40 adalah nilai maksimal 3 (tiga) mata pelajaran Ujian Nasional;
· 0,35 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 35 persen untuk Nilai Tes Skolastik yang diperoleh calon peserta PPDB;
· 100/400 adalah nilai maksimal untuk 100 butir soal Tes Skolastik;
· 10/100 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 10 persen untuk Nilai Piagam Prestasi yang dimiliki calon peserta PPDB;
· 10 adalah bilangan maksimal yang diperoleh calon peserta PPDB;
Contoh:
Nadhia mempunyai nilai NUN sebagai berikut;
· Matematika = 9.00
· IPA = 8.75
· Bhs.Inggris = 9.20
· Bhs.Indonesia = 9.40
Maka Total NUN = 36.35
· Nilai Tes Bakat Skolastik = 88
· Piagam Prestasi = 2 (Juara II Tingkat Kabupaten)
Nilai Akhir = ( 0,55 X ∑NUN X 100/40 ) + ( 0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400 ) + ( 10/100 X N.Prestasi X 10 )
= ( 0.55 X 36.35 X 2.50 ) + ( 0.35 X 88 X 100/400) + ( 0.1 X 2 X 10 )
= 49.98 + 7.7 + 2
= 59.68
Jadi Nilai Akhir yang diperoleh Nadhia adalah 59.68 pada sistem PPDB online
Sumber : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 800/3897/ 412.40/2012 Tentang Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dengan Sistem Online Pada SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2012/2013 Kabupaten Bojonegoro.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 800/3897/ 412.40/2012 Tentang Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dengan Sistem Online Pada SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2012/2013 Kabupaten Bojonegoro.
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang revisi PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sudah dinyatakan honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS mulai 2013 sampai 2014. Pengangkatan honorer K2 ini melalui proses seleksi sesama honorer K2. Tidak otomatis diangkat jadi CPNS sebagaimana honorer K1.
"Memang dalam rencana kerja kami, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS mulai tahun depan. Tapi saya ingin tesnya dilakukan tahun ini dan hanya sekali agar bisa melihat berapa kuota honorer K2 yang diangkat. Apalagi tes ini dilakukan bertingkat, mulai pengetahuan umum sampai kompetensi profesi," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 11 Juni.
Hanya saja, jadi tidaknya tes ini dilakukan pada Desember mendatang, masih harus dibahas terlebih dahulu bersama pemerintah daerah dan konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Jika mereka siap, maka tes digelar akhir 2012 ini. "Kalau daerah dan konsorsium PTN siap, berarti tesnya bisa dilaksanakan Desember. Bila belum siap, pelaksanaan tesnya awal 2013," ujar Azwar Abubakar.
Terhadap usulan Azwar ini, Komisi II DPR RI menyetujuinya. Komisi yang membidangi pemerintahan ini memberikan kesempatan dua minggu kepada Menpan-RB untuk membahas kapan tesnya dimulai.
"Jadi kalau siap tahun ini, kami mensupport. Tapi kuota per tahunnya harus jelas. Apakah kuota 70 ribu diselesaikan 2013 saja atau sampai 2014," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo.
Sementara itu, desakan Komisi II DPR RI agar ada lagi pengangkatan honorer menjadi CPNS di luar honorer kategori satu (K1) dan K2, ditolak pemerintah. Azwar Abubakar menegaskan, tidak ada lagi pengangkatan CPNS di luar K1 dan K2.
Sikap tegas pemerintah ini, lanjut dia, untuk menciptakan rasa keadilan bagi anak negeri. "Kita bukan hanya punya honorer saja, tapi juga ada lulusan dari perguruan tinggi yang ingin ikut seleksi CPNS. Kalau semua dijatah buat honorer, dimana letak keadilannya," ujar Azwar.
Dia pun membantah tuduhan pemerintah tidak memperhatikan nasib honorer. menurut Azwar, sejak 2005 hingga tahun ini, pemerintah akan mengangkat satu juta lebih honorer menjadi CPNS, lewat manajemen yang tidak benar. (jpnn)
"Memang dalam rencana kerja kami, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS mulai tahun depan. Tapi saya ingin tesnya dilakukan tahun ini dan hanya sekali agar bisa melihat berapa kuota honorer K2 yang diangkat. Apalagi tes ini dilakukan bertingkat, mulai pengetahuan umum sampai kompetensi profesi," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 11 Juni.
Hanya saja, jadi tidaknya tes ini dilakukan pada Desember mendatang, masih harus dibahas terlebih dahulu bersama pemerintah daerah dan konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Jika mereka siap, maka tes digelar akhir 2012 ini. "Kalau daerah dan konsorsium PTN siap, berarti tesnya bisa dilaksanakan Desember. Bila belum siap, pelaksanaan tesnya awal 2013," ujar Azwar Abubakar.
Terhadap usulan Azwar ini, Komisi II DPR RI menyetujuinya. Komisi yang membidangi pemerintahan ini memberikan kesempatan dua minggu kepada Menpan-RB untuk membahas kapan tesnya dimulai.
"Jadi kalau siap tahun ini, kami mensupport. Tapi kuota per tahunnya harus jelas. Apakah kuota 70 ribu diselesaikan 2013 saja atau sampai 2014," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo.
Sementara itu, desakan Komisi II DPR RI agar ada lagi pengangkatan honorer menjadi CPNS di luar honorer kategori satu (K1) dan K2, ditolak pemerintah. Azwar Abubakar menegaskan, tidak ada lagi pengangkatan CPNS di luar K1 dan K2.
Sikap tegas pemerintah ini, lanjut dia, untuk menciptakan rasa keadilan bagi anak negeri. "Kita bukan hanya punya honorer saja, tapi juga ada lulusan dari perguruan tinggi yang ingin ikut seleksi CPNS. Kalau semua dijatah buat honorer, dimana letak keadilannya," ujar Azwar.
Dia pun membantah tuduhan pemerintah tidak memperhatikan nasib honorer. menurut Azwar, sejak 2005 hingga tahun ini, pemerintah akan mengangkat satu juta lebih honorer menjadi CPNS, lewat manajemen yang tidak benar. (jpnn)
UPTD Ngambon :
Download PP dan SE Menpan tentang Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 menjadi CPNS
Download PP dan SE Menpan tentang Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 menjadi CPNS
- PP. Nomor 48 Tahun 2005. Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- PP. Nomor 43 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- PP. Nomor 56 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Menpan tentang Tenaga Honorer K1 dan K2
UPTD Ngambon :UPTD Ngambon :
- Tabel Gaji Lama - Baru Tahun 2013, 2014 dan 2015 (excel)
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Download Kalender Pendidikan 2013/2014 Provinsi Jatim
- Download Kalender Akademik Sekolah Dasar 2013/2014
- SK Kisi-Kisi tahun 2012-2013
- Kisi-kisi UN SD-SDLB 2012/2013
- Kisi-kisi UN SMP, SMA, SMK 2012/2013
- Formulir Data PTK Dikdas V.1.1 REV_distributed-YANG DIISI OLEH PTK (EXCEL)
- Formulir Data PTK Dikmen V.1.1 REV_distributed.pdf
- Petunjuk Pengisian Formulir Data PTK Dikmen.pdf
- Surat Pengantar Persiapan Data Guru 2013 Kabupaten Kota.pdf
- Peraturan Pemerintah_No.19_Tahun 2005_tentang Standar Nasional Pendidikan DELAPAN LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
- a. STANDAR ISI SD BSNP.rar
- b. STANDAR PROSES.rar
- c. STANDAR KELULUSAN.rar
- d. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.rar
- e. STANDAR SARANA PRASARANA.rar
- f. STANDAR PENGELOLAAN.rar
- g. STANDAR PEMBIAYAAN.rar
- h. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.rar
- 1. Pedoman Penetapan KKM (pdf)
- 2. Pedoman Penetapan KKM (power point)
- 3. Format KKM Kelas 1 (aplikasi sederhana excel)
- 4. Format KKM Kelas 2 (aplikasi sederhana excel)
- 5. Format KKM Kelas 3 (aplikasi sederhana excel)
- 6. Format KKM Kelas 4 (aplikasi sederhana excel)
- 7. Format KKM Kelas 5 (aplikasi sederhana excel)
- 8. Format KKM Kelas 6 (aplikasi sederhana excel)
- 9. Format KKM Mapel Pend. Agama Islam Kelas 1-6 (aplikasi sederhana excel)
- 10. Format KKM Mapel Penjas Orkes Kelas 1-6 (aplikasi sederhana excel)
- Klik di sini PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD 2012 (rar)
- Klik di sini SPECIMENT BLANGKO IJAZAH SD 2012 (rar)
- Instrumen Akreditasi SD/SM
- Form Laporan Akreditasi SD/SM
- Instrumen Akreditasi TK/RA
- Lampiran Akreditasi TK/RA
- Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Agama Nomor 04/Vi/Pb/2011 Nomor Ma/111/2011 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaanrepublik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
- Juknis PPDB RA, MI, M.Ts, dan MA 2012-2013
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003- Sisdiknas
- Undang-undang No. 14 Tahun 2005- Guru dan Dosen
- UUD 1945 dengan PERUBAHAN I-II-III-IV
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 – tentang Guru
- Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
- Juklak Pemerolehan Nomor Unik KS
- Pedoman_Pelaksanaan_Permendiknas_No.28_Tahun_2010
- Permendiknas No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendiknas_13_2007_Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- PP_No.19_2005_Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas No. 39 Tahun 2009_Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
- Permendiknas No. 12 Tahun 2007_Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Permendiknas No. 16 Tahun 2007_ Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas No. 39 Tahun 2008_Pembinaan Kesiswaan
- Permendiknas No. 24_Th-2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Kepmendiknas No. 044/U/2002 - Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
- Contoh AD/ART Komite Sekolah
- Contoh SK tentang Komite Sekolah
- Model KTSP SD
- Pedoman Penyusunan KTSP
- Pedoman Memilih dan Menyusun Bahan Ajar
- Panduan Pengembangan KTSP
- Panduan Penelaahan KTSP
- Panduan Pengembangan Indikator
- Pengembangan Indikator
- Sejarah Pusat Kurikulum
- Panduan Penyusunan Penetapan KKM
- 1. PANDUAN PENILAIAN PK Guru
- 2. Overview PKG dan PKB
- 3. Penjelasan PAK
- 4. Penjelasan Proses PAK
- 5. Proses Verifikasi Data PKG
- 6. Buku Angka Kredit
- 7. KESIMPULAN
- Naskah-naskah Upacara : Pancasila, Pembukaan UUD RI 1945, Susunan Acara, Doa, Janji Siswa
- Program Upacara Bendera
- PP. Nomor 48 Tahun 2005. Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- PP. Nomor 43 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- PP. Nomor 56 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Menpan tentang Tenaga Honorer K1 dan K2
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas & Angka Kreditnya
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
- 01 -- KODE -- 04 - A1 Penilaian Hasil Belajar
- 04 -- KODE -- 04 - B3 Penilaian Kinerja Guru
- 02 -- KODE -- 04 - A2 - B Penilian Kinerja Kepala Sekolah
- 05 -- kode -- 04 - b4 monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran
- 04 -- KODE -- 02 - B1 - A Metode dan Teknik Supervisi
- 03 -- KODE - -02 - A4 Bimbingan dan Konseling di Sekolah.doc
- 03 -- kode -- 04 - b1 kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran
- 07 -- KODE -- 02 - B7 Monitoring Pelaksanaan SNP dan Akreditasi Nasional
- 05 -- KODE -- 02 - B3 - A Instrumen Kepengawasan
- 01 -- KODE -- 02 - A1 - B Penyusunan Program dan Pengawasan
- 02 -- KODE -- 02 - A2 Administrasi dan Pengelolaan Sekolah
- 02 -- KODE -- 01 - B3 Kreativitas
- 01 -- kode -- 01 - b1 mengenal diri sendiri
- 06 -- KODE -- 02 - B6 Bimbingan dan Konseling di Sekolah
- 06 -- KODE -- 04 - B5 Mengolah dan Menganalisis Data Hasil Penilaian
- Dimensi Kompetensi Kepribadian dan Sosial- Bahan Belajar Mandiri
- Dimensi Kompetensi Manajerial- Bahan Belajar Mandiri
- Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik- Bahan Belajar Mandiri
- Dimensi Kompetensi Evaluasi-Bahan Belajar Mandiri
- Dimensi Kompetensi Penelitian dan Pengembangan-Bahan Belajar Mandiri
- Standar Pengembangan KKG/MGMP
- Materi Pembinaan Gugus Sekolah Dasar
- Contoh AD/ART Gugus
- Instrumen Lomba Gugus SD
- Instrumen Lomba Gugus TK
- Instrumen penilaian lomba Gugus TK dan SD terbaru
- Instrumen Pendataan PAUD
- Instrumen Kursus
- instrumen Dikmas/PKBM
- SOP Pendataan PAUDNI
- Surat Edaran No. 279/MPK/LL/2012 Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak
- Pedoman Pengembangan Pembiasaan di TK
- Pedoman Pembelajaran Berbahasa di TK
- Pedoman pembelajaran pengembangan Kognitif
- Pedoman Pembelajaran Fisik/motorik
- Pedoman Pembelajaran Pengembangan seni
- Pedoman Pembelajaran Permainan Berhitung Permulaan di TK
- Pedoman Pembelajaran Persiapan Membaca dan Menulis melalui Permainan di TK
- Pedoman Pengembangan Silabus di TK
- Pedoman Pembelajaran di TK
- Pedoman Penilaian di TK
- Pengembangan Model Pembelajaran
- Pengembangan Kemampuan Motorik Kasar di TK
- Pengembangan Kemampuan Motorik Halus di TK
- Adm. Kebutuhan UNAS UPTD
- Instrumen Pemantauan UNAS
- Permohonan Bantuan ke Kapolsek
- Berita Acara UNAS
- SK Panitia Unas UPTD
- Rekapitulasi Kehadiran Peserta Unas
- Tata tertib Pengawas-Peserta Unas 2013
- Surat Pernyataan Panitia-Pengawas Unas
- Kartu Pengenal Pengawas UNAS
- Label dilarang masuk ruang ujian
- Label isyarat bel
- Sabuk pengaman sampul LJK UN
- Label Sekretariat Ruang UN-US
- Label Ruang Ujian UN-US
- Berita Acara Penyerahan Blangko Ijazah
- Aplikasi NISN
Aplikasi Pengelolaan/Pengolahan Data Nilai Rapor, Nilai Us, Nilai Un, Sampai Pada Ijazah.
File Isian untuk Persiapan Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2013
JADWAL UKG ONLINE KAB. BOJONEGORO:
SPECIMEN IJAZAH SD 2012 DAN PEDOMAN PENULISAN IJAZAH SD 2012:
Download Instrumen Akreditasi SD/SM - TK/RA :
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
KOMITE SEKOLAH:
KURIKULUM - KTSP:
KINERJA GURU
Upacara Bendera:
Honorer:
KEPENGAWASAN-PENDIDIKAN:
Gugus Sekolah:
Pedoman Pendataan PAUDNI :
BUKU PEDOMAN Pembelajaran di TK :
- Administrasi Unas Sekolah Dasar
UPTD Ngambon :
Pallawa Merupakan Program pengolah kata sederhana yang mengubah pengetikan aksara latin menjadi aksara jawa (hanacaraka) pada sistem komputer berbasis Microsoft windows, jika Anda membutuhkan terutama bagi para Pendidik silahkan download softwarenya dan tutorial penulisannya di bawah ini.:
UPTD Ngambon :
Download Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar :
Download Instrumen Akreditasi TK/RA :
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
1. memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/Program Keahlian;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik.
Download Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar :
Download Instrumen Akreditasi TK/RA :