ASESMEN SUMATIF AKHIR SEMESTER (ASAS) SD NEGERI NGAMBON I PADA SEMESTER 1
TAHUN PELAJARAN 2025/ 2026
-
Penilaian/ asesmen sumatif sendiri adalah aktivitas penilaian yang
menghasilkan nilai atau angka yang kemudian digunakan keputusan sebagai
keputusan pada...
UPTD Ngambon :
Pedoman
Pelaksanaan Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Pendidikan Nasional
(Hardiknas) Tahun 2013, dapat diunduh pada lampiran di bawah ini:
UPTD Ngambon :
CEK DATA LEBIH CEPAT
Mungkin Anda salah satu PTK yang pernah mengeluh "lemot" ketika Login untuk Verifikasi data PTK.
Untuk pengecekan Verifikasi Data PTK gunakan 4 (empat) URL alternatif ini klik salah satu :
http://223.27.144.195/info.php
http://223.27.144.195:8083/info.php
http://223.27.144.195:8082/info.php
http://223.27.144.195:8081/info.php
maka akan LEBIH CEPAT.
Untuk pengecekan Verifikasi Data PTK gunakan 4 (empat) URL alternatif ini klik salah satu :
http://223.27.144.195/info.php
http://223.27.144.195:8083/info.php
http://223.27.144.195:8082/info.php
http://223.27.144.195:8081/info.php
maka akan LEBIH CEPAT.
UPTD Ngambon :
Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD)
ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk
membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim
melalui aplikasi Dapodik.
Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk
melihat Lembar Info PTK tahun 2014
- Buka
peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman
Lembar Info PTK
- Setelah
salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam
halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
- Masukkan
NUPTK sebagai UserID
- Masukkan
tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
i.YYYY=
tahun lahir 4 digit
ii.MM =
bulan 2 digit
iii.DD
= tanggal lahir
iv.Contoh:
v.Tanggal
lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
- Langkah
selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password
dengan benar.
- Lakukan
klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat
dengan sempurna
- Jika
masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka
lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan
sync ulang/BSD.
UPTD Ngambon :
DAFTAR PENERIMA SK TUNJANGAN FUNGSIONAL 2013 GTT/GTY - JAWA TIMUR
PERMASALAHAN
TEKNIS DI LAPANGAN DAN SOLUSINYA
DALAM
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2013
1. Apakah
peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN?
Peserta UN yang hamil atau
sedangtersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN. Kelulusan yang bersangkutan
dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mengacu
kepada kriteria kelulusan yang ada di dalam POS UN tahun 2013.
2. Bagaimana jika ada kesalahan soal dalam distribusi, misalnya soal
untuk provinsi A dikirim ke provinsi B?
Dengan adanya pencetakan naskah secara
terpusat seperti sekarang ini, kemungkinan kecil akan terjadi kesalaan
distribusi soal. Namun, jika hal itu terjadi, maka Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan (PPHP) dari perguruan tinggi di wilayah tersebut menghubungi pihak
percetakan untuk menggantikan dengan naskah soal yang benar dan dibuatkan
berita acara. Tanggungjawab percetakan adalah mengirimkan naskah UN ke tempat
tujuan yang benar.
3. Bagaimana pelaksanaan UN bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan
soal UN dalam bentuk Braille?
Bagi peserta Tuna Netra yang tidak
mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille, akan didampingi oleh guru pengawas
untuk membacakan soal ujian. Untuk itu akan ada penambahan waktu 40 menit
dengan jedah waktu 30 menit antar mata pelajaran.
4. Bagaimana jika ada kekurangan/kerusakan naskah soal dan LJUN di
ruang ujian?
a. Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN
di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang
terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
b.
Jika sebelum UN dimulaidan diketahui ada
kekurangan naskah soal dan LJUN dalam jumlah yang banyak dan naskah soal dan LJUN
cadangan tidak mencukupi, maka penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
diperbolehkan memfotokopi sesuai jumlah yang diperlukan. Pada saat proses
fotokopi, siswa tetap menunggu sampai soal yang difotokopi datang, kemudian
mereka memulai UN secara bersama-sama. Pada saat memfotokopi naskah, supaya
diperhatikan naskahnya lengkap sepasang antara LJUN dengan naskah soalnya sehingga
barcode di naskah soal sesuai dengan barcode di LJUN.
c. Jika di sekolah atau wilayah tersebut tidak
ada mesin fotokopi, maka siswa yang tidak mendapatkan naskah soal UN diberi
soal yang sudah dikerjakan oleh temannya dan jawaban ditulis di kertas kosong
sebagai pengganti LJUN. Selanjutnya soal dan jawaban dibawa ke tempat
pemindaian (PTN) untuk dipindah ke LJUN dengan dibuatkan berita acara. Dalam
hal ini, di tempat pemindaian harus sudah disiapkan LJUNnya dan petugas
pemindaian harus sudah dicoachingsebelumnya bagaimana mengantisipasi kejadian
seperti ini.
d.
Jika di tengah-tengah pelaksanaan ujian
peserta ujian menggunakan hapusan kemudian LJUNnya rusak atau robek, maka
peserta ujian harus diberikan pasangan naskah soal dan LJUN yang baru. Peserta ujian
tidak harus mengulang atau mengerjakan kembali soal-soal yang sudah
dikerjakannya, tetapi cukup mengerjakan soal nomor berikutnya pada naskah soal (tidak
pada LJUN) atau pada kertas kosong (HVS). Soal dan jawaban dikumpulkan dan
dikirim ke tempat pemindaian. Petugas pemindai harus hati-hati menanganinya karena
kemungkinan ada siswa yang mengerjakan soal loncat-loncat nomornyaKejadian ini
harus dituangkan dalam berita acara. Sebelum pemindaian, petugas pemindai akan
memindahkan jawaban tersebut ke LJUN terlebih dahulu. Kejadian ini dibuatkan
berita acara di tempat pemindaian.
5. Bagaimana jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang
cacat atau rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah
soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti
dengan satu set naskah soal dari naskah soal/LJUN cadangan di ruang ujian atau
ruang lain atau sekolah lain.
6. Bagaimana penempatan peserta dalam ruang ujian jika ada yang kurang
dari 20 peserta?
a. Jika peserta UN di sekolah/madrasah sudah
dibagi menjadi 20 peserta untuk setiap ruang ujian dan masih ada kelebihan
<5 berikut:="" dalam="" di="" diatur="" lima="" maka="" nbsp="" o:p="" pembagian="" peserta="" ruang="" sebagai="" ujian="">5>
Jumlah
Peserta
|
Ruang
1
|
Ruang
2
|
21
|
10
|
11
|
22
|
10
|
12
|
23
|
10
|
13
|
24
|
10
|
14
|
25
|
10
|
15
|
b.
Jika kelebihan peserta > 6 siswa, maka
peserta tersebut ditempatkan dalam satu ruang tersendiri.
7. Apa tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran POS UN oleh peserta
UN atau pengawas ruang ujian?
a. Untuk jenis pelanggaran ringan, cukup diberi
peringatan secara lisan.
b. Untuk jenis pelanggaran sedang dan berat,
pengawas satuan pendidikan atau penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan melaporkan
temuan tersebut ke Posko UN untuk ditindaklanjuti.
c. Laporan harus disertai dengan data-data dan
bukti-bukti yang valid, akurat, dan dapat dipercaya.
8. Untuk
daerah terpencil yang sarana transportasinya terbatas, pengawas satuan
pendidikan tidak bisa menyerahkan LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan
Tinggi setiap hari. Apa yang harus dilakukan?
Dalam kondisi seperti itu, LJUN dapat
disimpan di titik simpan soal terakhir sampai hari terakhir UN dengan pengamanan
dari Kepolisian. Selanjutnya pengawas menyerahkan LJUN tersebut ke perguruan
tinggi pada hari terakhir ujian dengan mempertimbangkan keberadaan sarana transportasi
di wilayah tersebut.
9. Apa yang harus dilakukan jika LJUN tidak dapat dipindai?
Petugas mengecek dan memastikan apakah
masalah tersebut disebabkan oleh kerusakan mesin pemindai (scanner) atau
disebabkan oleh LJUN. Jika kesalahan pada alat pemindai, maka perlu diperbaiki.
Jika kesalahan pada LJUN maka perlu diteliti apakah ada kesalahan pengisian
oleh peserta didik atau ada sebab lain. Petugas pemindai perlu membuat solusi
atas masalah tersebut, misalnya menghitamkan jawaban siswa yang tidak terbaca,
dan dituangkan dalam berita acara.
10. Diagram alur kekurangan
atau kerusakan naskah soal dan LJUN adalah sebagai berikut.
download langkah-langkah Strategi
Mengatasi Permasalahan UN dalam
pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2012/2013
UPTD Ngambon :
Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013
Penting untuk Penyelenggara UN
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan edaran dengan nomor 003/SDAR/BSNP/III/2013 tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013. tertanggal 14 Maret 2013.
Untuk edaran penjelasan pelaksanaan UN 2013 yang diterbitkan BSNP, dapat diKlik di Penjelasan Pelaksanaan UN 2013.
Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013
Penting untuk Penyelenggara UN
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan edaran dengan nomor 003/SDAR/BSNP/III/2013 tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013. tertanggal 14 Maret 2013.
Adapun
maksud diterbitkannya edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini
yaitu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap Prosedur Operasi Standar
(POS) Ujian Nasional (UN) tahun 2013 yang telah diedarkan sebelumnya.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini. Secara garis besar diantaranya yakni :
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini. Secara garis besar diantaranya yakni :
- Penjelasan untuk beberapa bagian di dalam POS UN Tahun 2013,
- Pembagian ruang ujian bagi peserta UN 2013,
- Pengaturan ruang ujian untuk sekolah/madrasah yang bergabung,
- Naskah soal dan LJUN,
- Pelelangan ijazah bagi penyelenggara tingkat provinsi.
Untuk edaran penjelasan pelaksanaan UN 2013 yang diterbitkan BSNP, dapat diKlik di Penjelasan Pelaksanaan UN 2013.
Mengingat
pelaksanaan UN 2013 yang tidak lama lagi akan digelar dan digunakannya sistem
barkode pada naskah soal dan LJUN, bagi peserta UN tentu harus lebih cermat dan
mengikuti tahapan kerja sebelum mulai mengerjakan soal.
Semoga
bermanfaat.
UPTD Ngambon :
Dengan surat Nomor : 814/1778/203.412/2013, Bupati Bojonegoro
mengumumkan kepada masyarakat luas tentang UJI PUBLIK DAFTAR NAMA TENAGA HONORER
KATEGORI K2 PEMERINTAH KAB. BOJONEGORO YANG MEMENUHI PERSYARATAN
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K-26-304/.50-3/93
Tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman / Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer
Kategori ll, diumumkan bahwa Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
sebanyak 2.292.
Download pengumuman selengkapnya di bawah ini :
Cuplikan pengumuman
PENGUMUMAN
Nomor : 814/1778/203.412/2013
TENTANG
UJI PUBLIK DAFTAR NAMA TENAGA HONORER
KATEGORI K2 PEMERINTAH KAB. BOJONEGORO YANG MEMENUHI PERSYARATAN
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
:
K-26-304/.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman
/ Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori ll, Bersama ini diumumkan bahwa
Tenaga Honorer Kategori ll Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebanyak 2.292 (Dua ribu
dua ratus sembilan puluh dua) orang semuanya dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai
PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2OO7 serta SE Menpan dan RB Nomor 05
Tahun 2010.
Adapun pengumuman selengkapnya dapat di akses di website
Kabupaten Bojonegoro di www.boioneqorokab.go.id dan juga dapat dilihat pada papan pengumuman Dinas Pendidikan,
Dinas Kesehatan serta Badan Kepegawaian Daerah.
Apabila ada sanggahan / pengaduan / keberatan terhadap materi
uji publik Tenaga Honorer Kategori ll tersebut, harap disampaikan secara tertulis
disertai data pendukung yang cukup kepada Bupati Bojonegoro melatui Kepala Badan
Kepegawaian Daerah selambat-lambatnya 21(dua puluh satu) hari sejak dikeluarkannya
pengumuman ini.
Demikian untuk menjadikan maklum dan perhatiannya.




Time in Surabaya
