Seluruh Pimpinan dan Staff UPT Pendidikan Wilayah II, Kecamatan Ngambon, Tambakrejo, dan Ngasem, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram Tahun 1440 Hijriyah, dengan datangnya Tahun baru Islam kita songsong dengan saling memaafkan segala kesalahan selama satu tahun ke belakang. Mohon maaf
UPTD Ngambon :
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Yang salah satu fungsinya adalah Sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

Setelah dikaji dan di evaluasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) selama ini, kurikulum dinilai sangat membosankan dan memberatkan peserta didik. Maka di tahun pelajaran 2013-2014 akan diberlakukan kurikulum baru. Dengan kurikulum baru itu, nantinya model pembelajaran di sekolah akan bersifat tematik dan lebih mengarah ke pembangunan karakter.

Dengan konsep tematik akan semakin memberikan ruang gerak bagi siswa untuk mengekspresikan potensi-potensinya. Dengan demikian, dapat memberikan kekuatan bagi anak didik.

Kurikulum baru tersebut rencananya segera diterapkan setelah melewati uji publik beberapa bulan sebelumnya. "Pembahasannya masih berlangsung, nanti akan diuji publik, dan Februari 2013 semuanya akan rampung," kata Nuh, di Jakarta, Dikutip dari Kompas (19/9/2012).

Ia menjelaskan, kurikulum pendidikan yang baru akan menyentuh semua jenjang pendidikan. Dari pendidikan dasar, sampai ke pendidikan tinggi. Kurikulum baru itu, tambah Nuh, merupakan hasil dari evaluasi pada seluruh mata pelajaran.

Timnya sendiri dibagi dua, tim pertama mengevaluasi dan menyusun kurikulum pendidikan dasar serta pendidikan menengah, sedangkan tim kedua mengevaluasi dan menyusun kurikulum pendidikan tinggi.
"Ini pekerjaan besar, mudah-mudahan bisa rampung sesuai target. Masih dalam pembahasan, dan semua serba mungkin," jelas Nuh.

Dalam kesempatan itu, Nuh juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak "mengiblatkan" kurikulum dari negara asing tertentu. Yang jelas, kata dia, kurikulum pendidikan baru ini merujuk pada negara-negara OECD, dan negara-negara yang memiliki karakter sangat kuat. "Kita tidak fokus meniru pada satu negara asing tertentu. Tapi kita bisa tiru kekuatan karakter Jepang dan Korea. Mereka unggul dalam ilmu pengetahuan, tapi tetap menjunjung tinggi nasionalisme bangsanya.

Tokoh-tokoh pendidikan yang diajak membuat kurikulum di antaranya adalah Rektor Universitas Paramadina Anies Basweda. Perubahan kurikulum ini merupakan program besar dari Kemdikbud yang dimulai sejak tahun 2010.

Semoga Perubahan kurikulum dari tahun ke tahun yang diambil pemerintah dapat merubah pendidikan yang efektif dan efisien, dengan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru atau pendidik serta dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia pada umumnya. sejalan dengan kenyataan kebutuhan di lapangan.
UPTD Ngambon :

Oleh Prof. Suyanto, Ph.D
Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud

Guru yang saat ini sudah memegang sertifikat pendidik akan segera dievaluasi. Demikian rencana pemerintah dalam kerangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara terus menerus. Pendidikan dalam prosesnya akan menghasilkan outcome yang final. Artinya, sekali satuan pendidikan memberikan tanda tamat belajar kepada siswa ya itulah hasil akhir dari proses yang ditawarkan sekolah dan dibeli oleh siswa. Jadi, kalau terjadi kesalahan dalam proses pendidikan yang diakibatkan oleh tidak dimilikinya kompetensi oleh guru, maka tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki outcome dari sebuah proses pendidikan oleh satuan pendidikan itu sendiri.

Kalau saja guru mengajarkan konsep, pengetahuan, ilmu, maupun sistem nilai yang salah kepada siswa, maka setelah seorang siswa lulus dari sekolahnya semua bentuk kesalahan itu akan dibawa serta oleh para lulusan kemana saja dia hidup dan mengabdi. Oleh karena itu guru harus benar-benar profesional, menguasai kompetensi profesi, akademik, sosial, maupun kompetensi pribadi.

Sungguh sangat beda dalam industri barang yang besifat massif juga, seperti dalam industri otomotif. Jika ada produk mobil yang ternyata salah, maka produsennya dengan mudah pasang pengumuman agar semua pembeli merk mobil yang dibuat pada tahun tertentu datang lagi ke semua agen penjualannya untuk dibetulkan kesalahannya. Lalu bagaimana dalam dunia pendidikan formal persekolahan? Sangat tidak mungkin dan sangat tidak bisa untuk memanggil kembali semua lulusannya untuk dilakukan perbaikan konsep, pengetahuan, keilmuan, maupun tata nilai yang sudah terlanjur mereka terima secara salah dari guru-guru mereka. Itulah sebabnya guru memang sedapat mungkin tidak mengajarkan sedikitpun sesuatu hal yang salah pada siswanya. Oleh karena itu para guru kita yang saat ini telah memagang sertifikat pendidik yang jumlahnya telah mencapai 1.020.000 di jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu meningkatkan dirinya sebagai guru profesional dari hari ke hari tanpa henti. Mengapa begitu? Karena ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini melaju amat sangat cepat.

Tiga puluh tahun lalu suatu ilmu pengetahuan berkembang memerlukan waktu puluhan tahun. Saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang berlipat hanya memerlukan waktu dalam kurun bulan saja. Kalau saja guru guru kita yang telah memegang sertifikat profesi tidak dilihat secara periodik kompetensinya, sulit diketahui dan dicegah apakah guru kita memang telah menjalankan proses pembelajaran secara profesional di kelasnya masing-masing, sehingga tidak memberi bekal yang keliru baik secara pedagagis maupun akademik kepada para siswanya setelah lulus nanti.

Mengapa harus dievaluasi? Apakah tidak pantas dipercaya mereka para guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik? Persoalannya bukan percaya tidak percaya, tetapi permasalahnnya lebih terletak pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selalu mengikuti prinsip deret ukur, sedang peningkatan kompetensi para guru bisa dipastikan hanya bisa berjalan sesuai prinsip deret hitung. Di samping itu, saat ini pembangunan pendidikan kita memusatkan pada kebijakan peningkatan mutu layanan.

Jika saja para guru yang telah disertifikasi itu tidak berdampak pada mutu layanan, apa kata dunia pada sektor pendidikan kita? Di negara maju semua profesional juga selalu dievaluasi secara periodik. Seorang mekanik saja, di Amerika Serikat, harus lulus uji sertifikasi setiap lima tahun sekali. Kalau tidak lulus, maka ijin bengkelnya dicabut. Begitu juga seorang dokter, setiap lima tahun sekali harus menjalani uji kompetensi. Kalau tidak lulus mereka di-grounded, tidak bisa prektek kedakteran lagi. Bagaimana semangat eavaluasi para guru bersertifikat pendidik? Tentu tidak ada niatan untuk memutuskan kegiatan mengajar mereka di dunia pendidikan, terlebih lebih memutuskan tunjangan profesinya. Tujuan utamanya ialah agar para guru profesional kita sadar bahwa continues professional development tetap dilakukan secara terus menerus.

Ada gejala bagi guru yang telah bersertifikasi tidak mau lagi meningkatkan kompetensi profesi mereka. Jika diminta untuk mengikuti seminar akademik saja mereka ogah-ogahan lantaran telah memiliki sertifikat pendidik. Di samping itu, pemerintah memang sudah luar biasa memberikan berbagai tunjangan kepada para guru kita. Paling tidak tahun ini di jenjang pendidikan dasar saja talah mencapai 30 trilyun rupiah untuk membayar berbagai tunjangan guru. Oleh karena itu wajar kalau kompetensi mereka dipetakan melalui sebuah evaluasi kompetensi. Semoga begitu.
UPTD Ngambon :

JADWAL TES KEMAMPUAN DASAR
( TKD )
KELAS III
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013


NO.
HARI / TANGGAL
JAM / PUKUL
MATA PELAJARAN
WAKTU
1
RABU,
12 September  2012
07.30 - 09.30
Membaca – Menulis
(Bahasa Indonesia)
90 menit
2
KAMIS,
13 September  2012
07.30 - 09.30
Berhitung (Matematika)
90 menit

Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro

Jadwal TKD dan Format Laporan TKD klik download di bawah ini :
download[4]
UPTD Ngambon :
Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No. 15528/A5.4/LL/2012, tertanggal 29 Februari 2012
Perihal Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak.