Seluruh Pimpinan dan Staff UPT Pendidikan Wilayah II, Kecamatan Ngambon, Tambakrejo, dan Ngasem, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram Tahun 1440 Hijriyah, dengan datangnya Tahun baru Islam kita songsong dengan saling memaafkan segala kesalahan selama satu tahun ke belakang. Mohon maaf
UPTD Ngambon :
HASIL AKREDITASI TAHUN 2017 UNTUK SD/MI SE JAWA TIMUR 

  • Hasil Akreditasi Tahun 2017 Untuk SD/MI Se Jawa Timur


  • JADWAL UKG ONLINE KAB. BOJONEGORO:

    Download Aplikasi KKM praktis di bawah ini :

    SPECIMEN IJAZAH SD 2012 DAN PEDOMAN PENULISAN IJAZAH SD 2012:

    Download Instrumen Akreditasi SD/SM - TK/RA :

    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

    KEPENGAWASAN-PENDIDIKAN:

    Gugus Sekolah:

    Pedoman Pendataan PAUDNI :

    BUKU PEDOMAN Pembelajaran di TK :

    KODE REGISTRASI ANDA



    E2QC8BR8E


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
    KODE REGISTRASI ANDA



    E2R17QM5U


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
    KODE REGISTRASI ANDA



    E2QIFMIOB


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
    KODE REGISTRASI ANDA



    E2R7E15C2


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
    KODE REGISTRASI ANDA



    E2Q7Q9B40


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
    KODE REGISTRASI ANDA



    E2QON1439


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
    KODE REGISTRASI ANDA



    E2RF2MN50


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
    KODE REGISTRASI ANDA



    E2QDKSK2G


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
    KODE REGISTRASI ANDA



    E2RF0PIQ0


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
    KODE REGISTRASI ANDA



    E2QFJ75TC


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
    KODE REGISTRASI ANDA



    E2QK8HBA5


    ----- Gunakan NPSN sebagai Password ----


     


    KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :

    Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (SD/MI) melalui rapat dewan guru setelah :
    a.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
    b.   Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
    1)   kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
    2)   kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
    3)   kelompok mata pelajaran estetika, dan
    4)   kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan,
    c.   Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
    d.   Lulus Ujian Nasional (UN).


    KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :

    1.   Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah/Madrasah pada SD, MI dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M).
    2.   Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
    3.   Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA;
    4.   NA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M;
    5.   Kriteria Kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan :
    a.   Nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
    b.   Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.

    ILUSTRASI
    PENGHITUNGAN KELULUSAN UJIAN NASIONAL
    DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
    SD/MI TAHUN PELAJARAN 2011/2012

    1.   Nilai US/M = rata-rata dari seluruh nilai mapel yang diujisekolahkan baik Tulis maupun Praktik.
    2.   Nilai S/M = rata-rata gabungan nilai US/M (60%) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 (40%).
    -   Rata-rata gabungan nilai US/M          = 7,50 bobot 60%  = 4,50
    -   Nilai rata-rata rapor                        = 8,00 bobot 40%  = 3,20
    -   Nilai S/M                                                                    = 7,70

    3.   Penentuan kelulusan UN didasarkan pada Nilai Akhir ( NA ).

    4.   N A = Nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan ( 3 mapel ) 40% dan nilai UN ( rata-rata 3 mapel ) 60%.
    a.   Menghitung nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mapel yang diujinasionalkan sama dengan nomor 2 di atas, tapi hanya untuk 3 mapel (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) saja. Hasilnya memiliki bobot 40%.
    b.   Sedangkan nilai rata-rata gabungan dari 3 mapel yang diujinasionalkan melalui UN memiliki bobot 60%.
    c.    Misal (a) Nilai Sekolah                  = 8,00 (40%)          = 3,20
    Dan (b) Nilai UN                          = 5,50 (60%)          = 3,30
    NILAI AKHIR (NA)                                                     = 6,50

    5.   Apabila batas nilai kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dari Nilai Sekolah/Madrasah (S/M) adalah 6,00 dan Ujian Nasional ( UN ) adalah 5,00, maka peserta didik yang memiliki rata-rata nilai S/M dan UN tersebut di atas memenuhi syarat lulus dari satuan pendidikan.

    6.   Disamping nomor 5, penetapan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh rapat Dewan Guru masih memperhitungkan komponen lain sebagaimana syarat kelulusan pada romawi VIII Domnis UN SD/MI tahun pelajaran 2011/2012.