Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2021/2022 SD Negeri Ngambon I
tanggal 13 sampai dengan 17 Juni 2022
-
Para peserta didik SD Negeri Ngambon I, Kecamatan Ngambon mulai kelas 1
sampai dengan kelas 5 serentak melangsungkan Penilaian Akhir Tahun (PAT)
dimulai ...
UPTD Ngambon :
HASIL AKREDITASI TAHUN 2017 UNTUK SD/MI SE JAWA TIMUR
Hasil Akreditasi Tahun 2017 Untuk SD/MI Se Jawa Timur
JADWAL UKG ONLINE KAB. BOJONEGORO:
SPECIMEN IJAZAH SD 2012 DAN PEDOMAN PENULISAN IJAZAH SD 2012:
Download Instrumen Akreditasi SD/SM - TK/RA :
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
KEPENGAWASAN-PENDIDIKAN:
Gugus Sekolah:
Pedoman Pendataan PAUDNI :
BUKU PEDOMAN Pembelajaran di TK :
HASIL AKREDITASI TAHUN 2017 UNTUK SD/MI SE JAWA TIMUR
- Peraturan Pemerintah_No.19_Tahun 2005_tentang Standar Nasional Pendidikan DELAPAN LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
- a. STANDAR ISI SD BSNP.rar
- b. STANDAR PROSES.rar
- c. STANDAR KELULUSAN.rar
- d. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.rar
- e. STANDAR SARANA PRASARANA.rar
- f. STANDAR PENGELOLAAN.rar
- g. STANDAR PEMBIAYAAN.rar
- h. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.rar
JADWAL UKG ONLINE KAB. BOJONEGORO:
- 1. Pedoman Penetapan KKM (pdf)
- 2. Pedoman Penetapan KKM (power point)
- 3. Format KKM Kelas 1 (aplikasi sederhana excel)
- 4. Format KKM Kelas 2 (aplikasi sederhana excel)
- 5. Format KKM Kelas 3 (aplikasi sederhana excel)
- 6. Format KKM Kelas 4 (aplikasi sederhana excel)
- 7. Format KKM Kelas 5 (aplikasi sederhana excel)
- 8. Format KKM Kelas 6 (aplikasi sederhana excel)
- 9. Format KKM Mapel Pend. Agama Islam Kelas 1-6 (aplikasi sederhana excel)
- 10. Format KKM Mapel Penjas Orkes Kelas 1-6 (aplikasi sederhana excel)
SPECIMEN IJAZAH SD 2012 DAN PEDOMAN PENULISAN IJAZAH SD 2012:
- Klik di sini PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD 2012 (rar)
- Klik di sini SPECIMENT BLANGKO IJAZAH SD 2012 (rar)
Download Instrumen Akreditasi SD/SM - TK/RA :
- Instrumen Akreditasi SD/SM
- Form Laporan Akreditasi SD/SM
- Instrumen Akreditasi TK/RA
- Lampiran Akreditasi TK/RA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
- Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Agama Nomor 04/Vi/Pb/2011 Nomor Ma/111/2011 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaanrepublik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
- Juknis PPDB RA, MI, M.Ts, dan MA 2012-2013
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003- Sisdiknas
- Undang-undang No. 14 Tahun 2005- Guru dan Dosen
- UUD 1945 dengan PERUBAHAN I-II-III-IV
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 – tentang Guru
- Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
- Juklak Pemerolehan Nomor Unik KS
- Pedoman_Pelaksanaan_Permendiknas_No.28_Tahun_2010
- Permendiknas No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendiknas_13_2007_Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- PP_No.19_2005_Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas No. 39 Tahun 2009_Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
- Permendiknas No. 12 Tahun 2007_Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Permendiknas No. 16 Tahun 2007_ Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas No. 39 Tahun 2008_Pembinaan Kesiswaan
- Permendiknas No. 24_Th-2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Kepmendiknas No. 044/U/2002 - Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
- Contoh AD/ART Komite Sekolah
- Contoh SK tentang Komite Sekolah
- Model KTSP SD
- Pedoman Penyusunan KTSP
- Pedoman Memilih dan Menyusun Bahan Ajar
- Panduan Pengembangan KTSP
- Panduan Penelaahan KTSP
- Panduan Pengembangan Indikator
- Pengembangan Indikator
- Sejarah Pusat Kurikulum
- Panduan Penyusunan Penetapan KKM
- 1. PANDUAN PENILAIAN PK Guru
- 2. Overview PKG dan PKB
- 3. Penjelasan PAK
- 4. Penjelasan Proses PAK
- 5. Proses Verifikasi Data PKG
- 6. Buku Angka Kredit
- 7. KESIMPULAN
- Naskah-naskah Upacara : Pancasila, Pembukaan UUD RI 1945, Susunan Acara, Doa, Janji Siswa
- Program Upacara Bendera
- PP. Nomor 48 Tahun 2005. Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- PP. Nomor 43 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- PP. Nomor 56 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Menpan tentang Tenaga Honorer K1 dan K2
KOMITE SEKOLAH:
KURIKULUM - KTSP:
KINERJA GURU
Upacara Bendera:
Honorer:
KEPENGAWASAN-PENDIDIKAN:
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas & Angka Kreditnya
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
- 01 -- KODE -- 04 - A1 Penilaian Hasil Belajar
- 04 -- KODE -- 04 - B3 Penilaian Kinerja Guru
- 02 -- KODE -- 04 - A2 - B Penilian Kinerja Kepala Sekolah
- 05 -- kode -- 04 - b4 monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran
- 04 -- KODE -- 02 - B1 - A Metode dan Teknik Supervisi
- 03 -- KODE - -02 - A4 Bimbingan dan Konseling di Sekolah.doc
- 03 -- kode -- 04 - b1 kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran
- 07 -- KODE -- 02 - B7 Monitoring Pelaksanaan SNP dan Akreditasi Nasional
- 05 -- KODE -- 02 - B3 - A Instrumen Kepengawasan
- 01 -- KODE -- 02 - A1 - B Penyusunan Program dan Pengawasan
- 02 -- KODE -- 02 - A2 Administrasi dan Pengelolaan Sekolah
- 02 -- KODE -- 01 - B3 Kreativitas
- 01 -- kode -- 01 - b1 mengenal diri sendiri
- 06 -- KODE -- 02 - B6 Bimbingan dan Konseling di Sekolah
- 06 -- KODE -- 04 - B5 Mengolah dan Menganalisis Data Hasil Penilaian
- Dimensi Kompetensi Kepribadian dan Sosial- Bahan Belajar Mandiri
- Dimensi Kompetensi Manajerial- Bahan Belajar Mandiri
- Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik- Bahan Belajar Mandiri
- Dimensi Kompetensi Evaluasi-Bahan Belajar Mandiri
- Dimensi Kompetensi Penelitian dan Pengembangan-Bahan Belajar Mandiri
Gugus Sekolah:
Pedoman Pendataan PAUDNI :
- Instrumen Pendataan PAUD
- Instrumen Kursus
- instrumen Dikmas/PKBM
- SOP Pendataan PAUDNI
- Surat Edaran No. 279/MPK/LL/2012 Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak
BUKU PEDOMAN Pembelajaran di TK :
- Pedoman Pengembangan Pembiasaan di TK
- Pedoman Pembelajaran Berbahasa di TK
- Pedoman pembelajaran pengembangan Kognitif
- Pedoman Pembelajaran Fisik/motorik
- Pedoman Pembelajaran Pengembangan seni
- Pedoman Pembelajaran Permainan Berhitung Permulaan di TK
- Pedoman Pembelajaran Persiapan Membaca dan Menulis melalui Permainan di TK
- Pedoman Pengembangan Silabus di TK
- Pedoman Pembelajaran di TK
- Pedoman Penilaian di TK
- Pengembangan Model Pembelajaran
- Pengembangan Kemampuan Motorik Kasar di TK
- Pengembangan Kemampuan Motorik Halus di TK
- Administrasi Unas Sekolah Dasar
- Adm. Kebutuhan UNAS UPTD
- Instrumen Pemantauan UNAS
- Permohonan Bantuan ke Kapolsek
- Berita Acara UNAS
- SK Panitia Unas UPTD
- Rekapitulasi Kehadiran Peserta Unas
- Tata tertib Pengawas-Peserta Unas
- Surat Pernyataan Panitia-Pengawas Unas
- Kartu Pengenal Pengawas UNAS
- Berita Acara Penyerahan Blangko Ijazah
KODE REGISTRASI ANDA
E2QC8BR8E
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KODE REGISTRASI ANDA
E2R17QM5U
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KODE REGISTRASI ANDA
E2QIFMIOB
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KODE REGISTRASI ANDA
E2R7E15C2
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KODE REGISTRASI ANDA
E2Q7Q9B40
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KODE REGISTRASI ANDA
E2QON1439
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KODE REGISTRASI ANDA
E2RF2MN50
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KODE REGISTRASI ANDA
E2QDKSK2G
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KODE REGISTRASI ANDA
E2RF0PIQ0
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KODE REGISTRASI ANDA
E2QFJ75TC
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KODE REGISTRASI ANDA
E2QK8HBA5
----- Gunakan NPSN sebagai Password ----
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (SD/MI) melalui rapat dewan guru setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan,
c. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus Ujian Nasional (UN).
KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
1. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah/Madrasah pada SD, MI dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M).
2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA;
4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M;
5. Kriteria Kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan :
a. Nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
b. Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
ILUSTRASI
PENGHITUNGAN KELULUSAN UJIAN NASIONAL
DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
SD/MI TAHUN PELAJARAN 2011/2012
1. Nilai US/M = rata-rata dari seluruh nilai mapel yang diujisekolahkan baik Tulis maupun Praktik.
2. Nilai S/M = rata-rata gabungan nilai US/M (60%) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 (40%).
- Rata-rata gabungan nilai US/M = 7,50 bobot 60% = 4,50
- Nilai rata-rata rapor = 8,00 bobot 40% = 3,20
- Nilai S/M = 7,70
3. Penentuan kelulusan UN didasarkan pada Nilai Akhir ( NA ).
4. N A = Nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan ( 3 mapel ) 40% dan nilai UN ( rata-rata 3 mapel ) 60%.
a. Menghitung nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mapel yang diujinasionalkan sama dengan nomor 2 di atas, tapi hanya untuk 3 mapel (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) saja. Hasilnya memiliki bobot 40%.
b. Sedangkan nilai rata-rata gabungan dari 3 mapel yang diujinasionalkan melalui UN memiliki bobot 60%.
c. Misal (a) Nilai Sekolah = 8,00 (40%) = 3,20
Dan (b) Nilai UN = 5,50 (60%) = 3,30
NILAI AKHIR (NA) = 6,50
5. Apabila batas nilai kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dari Nilai Sekolah/Madrasah (S/M) adalah 6,00 dan Ujian Nasional ( UN ) adalah 5,00, maka peserta didik yang memiliki rata-rata nilai S/M dan UN tersebut di atas memenuhi syarat lulus dari satuan pendidikan.
6. Disamping nomor 5, penetapan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh rapat Dewan Guru masih memperhitungkan komponen lain sebagaimana syarat kelulusan pada romawi VIII Domnis UN SD/MI tahun pelajaran 2011/2012.